4130 Honorer Mura Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1.466 Dibaca

MUSIRAWAS, JS – Mulai awal tahun 2019 mendatang, kurang lebih 4130 pegawai honorer mengabdi lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Mura. Bersama secara bertahap, nantinya seluruh pekerja bukan penerima upah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian itu disampaikan, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Yapan Slamet S. IP ketika dibincangi, Kamis (6/12) siang.

Dijelaskanya, sebagai tujuan utama berikan jaminan kepastian terhadap keselamatan bagi pekerja. Sama halnya, juga termasuk pegawai tenaga honorer bekerja menerima gaji. Pihaknya selaku lining sektor, sudah sejak tahub 2017 lallu telah berupaya mengikut sertakan tergabung BPJS ketenagakerjaan. Hanya saja, barulah ditahun depan mendapakan kesempatanya.

“Kalau tidak ada halangan, rencananya pada 11 Desember 2018 mendatang. Bersama didatangi Deputi BPJS, semuanya dilouncing penanda tanganan MOU Bupati menadakan dimulainya program pemberian BPJS ketenaga kerjaan bagi para pegawai tenaga honorer,”terangnya.

Lebih jauh, Yapan menyebutkan dijalankan prgram pemberian BPJS ketenagakerjaan bagi Honorer. Semua sudah sesuai aturan, salah satunya dikuatkan adanya peraturan bupati (perbup) No. 60 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi honorer dilingkungan pemkab mura dan pekerja bukan penerima upah (Usaha Sendiri).

“Untuk teknis pertama kali, penerapan program pemberian BPJS ketenagakerjaan pegawai honorer. Paling tidak, sebelum semua dimulai, kita telah lakukan kordinasi bahkan sosialisasi payung hukum, perbup menghimbau kepala OPD untuk segera mendukung dan menerapkan,”bebernya.

Sementara mengenai, pekerja bukan penerima upah. Seperti halnya, warga masyarakat bekerja sebagai sopir, ojek, maupun pedagang, nantinya melalui komunitas menaungi pekerjaan, ataupun pemerintah nantinya menjadi penghubung mendaftarkan pekerja bergabung BPJS Ketenagakerjaan.

“Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah. Tidak ada halangan. Nantinya, mulai dari sopir kita akan libatkan organda. Pelaku usaha ataupun lainya kita libatkan pemerintah setempat, bersama-sama dengan adanya dukungan mendapatkan kesempatan peserta BPJS ketenagakerjaan. Tapi, untuk satu ini. Paling tidak dimulai selanjutnya, lebih dulu fokus tenaga honorer,”tandasnya.

Sementara disinggung mengenai, teknis premi nantinya dibebankan terutama honorer menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Adapun soal, Premi atau iuran mesti ditanggung peserta. Kalau dari kententuan Pihak BPJS. Semuanya, pertam bagai honorer bagi pengahasil dibawah honor dibawa Rp. 1 juta. Nantinya wajib, setiap bulanya setelah terdaftar membayar Rp. 504.000,-. Sedangkan bagi honorer penghasilan diatas Rp. 1 juta tinggal dikali saja, 0.54 persen. Jadi kalau misalnya 2 juta. Rp. 10.800,- untuk setiap bulanya,”tukasnya. HR

No More Posts Available.

No more pages to load.