Sapran : Mantan Ketua Karang Taruna Muara Enim Diduga Tak Mengerti ART

oleh -1.930 Dibaca

Muara Enim, JS – Mantan Ketua Karang Taruna Muara Enim dinilai tidak Mengerti pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, hal tersebut disampaikan oleh Syapran Suparno, Ketua Karateker Karang Taruna Kabupaten Muara Enim, Minggu (29/04) melalui rilisnya via Whatsaff kepada media Jurnal Silampari .

Syapran Suparno mengatakan kalau mengacu pada Pasal 8 ayat 1, pembentukan kepengurusan dilakukan dimasing masing tingkatan bila : a. Pengurus sebelumnya habis masa jabatannya selanjutnya pasal 3 untuk ketentuan dalam butir a ayat 1 diatas maka pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk karetaker apabila masa jabatan (masa aktif) telah habis namun belum melakukan Temu Karya.

“Artinya perkataan Saudara Ludy di muaraenimnews.com bahwa Karetaker harus disahkan oleh bupati adalah bentuk ketidak mengertian yang bersangkutan atas aturan internal Karang Taruna, karena tidak bisa membedakan Karetaker dengan pengurus Definitif,”katanya.

Selanjutnya Syapran menambahkan Sejak November 2017 Karang Taruna Provinsi sudah meminta dilakukan TKD namun tidak kunjung dilaksanakan sampai januari 2018 sehingga rapat pleno provinsi memutuskan mengeluarkan SK Karetaker sebagai wewenang pengurus satu tingkat diatasnya yang sifatnya wajib.

“Bila beralasan bahwa agar tidak melibatkan diri dalam politik itu hanya bentuk kebohongan publik karena kegiatan tsb dilakukan oleh dinas PMD dan hasil penelusuran saya di lapangan ada upaya penggiringan ke salah satu kandidat melalui jalur Karang Taruna,”jelasnya.

Lebih lanjut Syapran mengatakan sudah di Karetaker saja masih melakukan penggiringan melalui jalur Karang Taruna dan itu didapat dari penelusuran di desa desa. Bila tidak di karetaker oleh Provinsi maka yang bersangkutan dapat dengan semaunya memakai Karang Taruna untuk kepentingan politik praktis, Karang Taruna desa-desa terindikasi hanya mendapat instruksi.

“Sementara selama ini mereka tidak pernah diperhatikan, buktinya pedoman dasar dan pedoman rumah tangga tidak pernah diberikan ke pengurus di Desa. Jadi wajar bila yang bersangkutan tidak bisa membedakan antara kepengurusan Karetaker dengan Definitif,”tutupnya. *Rls/Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.