Kepela Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,menetapkan 2 tersangka lain selain mantan Gubernur Sumatera Selatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyar rupiah),-
Adapun ke-3 (tiga) orang tersebut yaitu :
1. AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018.
2. MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
3. LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari ke-3 (tiga) orang Tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:
✓Tersangka AN, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
✓ Tersangka MM, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
✓ Tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang. *REKI ALPIKO*