
LUBUKLINGGAU, JS – PEMUDA berinisial A alias Ocay asal Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan ini berhasil diringkus Polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Jurnal Silampari.com, diketahui Pemuda asal Kabuapten Musi Rawas tersebut diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, lantaran kedapatan memiliki Pil berbentuk Minion yang diduga sebagai narkotika Pada Sabtu (8/2/2025) dini hari.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,”ujar AKP Nopera.
Lebih lanjut, AKP Nopera. menambahkan bahwa konologis penangkapan tersangka bermula pada
Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar Pukul 00.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh AKP Nopera bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota berhasil mengamankan tersangka A alias Ocay di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa; 2 ( dua) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 3,10 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta,”paparnya.
Tidak sampai disitu, pengembangan kasus terus dilakukan. Tim kemudian menemukan barang bukti tambahan di kosan tersangka di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklnggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
“Adapun barang bukti yang kembali diamankan yakni, 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1(satu) bungkus plastik klip dengan 4 (empat) butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram. Kemudian,1(satu) bungkus plastik klip dengan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram,”tutupnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(***).