LUBUKLINGGAU, JS – TIM Satuan Reserse Narkoba Polres LubukLnggau. berhasil gerebek tempat persembunyian gembong narkoba di Linggau.Tersangka berinisial J (42) tak berkutik saat diringkus petugas, meskipun sempat melakukan aksi nekat melompat melalui jendela untuk menghindari sergapan pada Senin (28/7/2025).
Diketahui, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Menyadari kedatangan polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya ini panik dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar dari jendela samping rumah.
Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat usaha pelarian tersebut gagal total. J berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamuddin mewakili Kapolres, Rabu (30/7/2025).
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna, petugas menemukan:
* 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram.
* 2 (dua) buah plastik klip kosong.
* 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu.
Selain itu, lanjut dia, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 140.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Peran aktif warga adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita,”tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(***).