MUSI RAWAS, JS –FA (19), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas usai melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang notabene berstatus Pelajar SMP dan masih dibawah umur.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media Jurnal Silampari.com, diketahui tersangka berhasil diamankan di Desa Sukarejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas pada Senin (20/10) sekiira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP, M.H, membenarkan kronologis penangkapan saudara FA tersebut.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tanggal 28 Juli 2025, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FA karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim, Selasa (21/10).
Dilanjutkan dia, dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda.
“Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban,”jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekiira Pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.
Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya. (***).