Dua Bulan Buron, Eks TNI AD Pembakar Rumah Sendiri Diciduk

oleh -1.068 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS – USAI sudah pertualangan Dedek Rahmadi (35) warga Jl. Lintas Sumatera RT.03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini di jeruji besi Mapolsek Lubuklinggau Utara.

Pelaku yang diketahui Eks Anggota TNI AD ini ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana pembakaran rumahnya sendiri pada Sabtu (29/02/2020), yang mengakibatkan 1 (satu) unit rumah permanen berukuran 12,5 x 20 meter2 beserta isi barang-barang dan surat-surat penting lainnya terbakar dengan kerugian sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)..

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di rumah orang tuanya di Kota Palembang.

“Saya bersama Kanit Reskrim dan Personel Unit Reskrim pada Selasa (21/04) berangkat ke Palembang setelah mendapatkan Informasi jika pelaku berada di rumah orang tuanya di Palembang. Kemudian Personel melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Kamis (23/04) sekitar pukul 07.00 WIB berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur,”jelas AKP Horison Manik.

Kemudian, lanjut Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan, Personel mendapatkan beberapa barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek isi peluru 4(empat) berikut 4(empat) buah Amunisi,”jelasnya.

Sementara lanjut AKP Horison Manik, kronologis kejadian hingga terjadinya pembakaran rumah berawal sekkira pukul 09.00 WIB, terjadi selisih paham dan cek cok mulut diantara korban Roswita (39) PNS di Puskesmas Petanang dan pelaku yang merupakan Suami Isteri.

Kemudian, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya dan sempat menembakkan sebanyak dua kali ke arah korban. Namun, tidak meledak sehingga korban merasa ketakutan dan pergi dari rumahnya menuju ke rumah orang tuanya yang masih di alamat yang sama.

Lalu sekira pukul 18.15 WIB, pelaku mendatangi rumah Mertuanya untuk mengajak Isterinya (korban) dan anak-anaknya pulang ke rumahnya,. Tetapi, korban tidak mau diajak pulang karena merasa ketakutan sehingga Ibu korban meminta kepada pelaku supaya korban tinggal di rumah orang tuanya.

Namun, rupanya pelaku marah dan mengancam, jika tidak pulang, maka rumah akan dibakar pelakupun pulang ke rumahnya dengan mengajak anak-anaknya. Setelah sekian lama menunggu ternyata korban (Isterinya) juga tidak kunjung pulang, sehingga pelaku tambah kesal.

Pelaku masuk ke dalam kamar rumahnya kemudian mengambil Sprei dari dalam Kasur dan menggulung-gulung Sprei tersebut , kemudian mengambil korek api gas dari kantong celananya dan membakar Sprei tersebut dan meletakkannya di atas kasur.

“Selanjutnya, pelaku merobohkan Lemari anaknya yang berada di ruang tamu. Kemudian pelaku pergi membiarkan api semakin membesar dan membawa kedua anaknya melarikan diri dengan menggunakan Mobil CAYLA warna Putih megarah ke Tegal-Jawa Tengah dan selanjutnya ke Malang-Jawa Timur ke rumah keluarganya. Lalu akhir bulan Maret pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Palembang,” pungkasnya.*Reki Alpiko/rls.

No More Posts Available.

No more pages to load.