Belum Kantongi 3 Persyaratan, Operasional Indomaret Desa Q1 Wajib Ditunda

oleh -395 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – KISRUH penolakan masyarakat yang tergabung dalam Forum Pedagang Kecil Menggugat (FPKM) Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo terus bergulir.

Diketahui ada 3 (tiga) Item persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, baik Izin Tempat PBG dari Dinas PU Cipta Karya, SPPL yang diterbitkan secara Online, termasuk Izin Gangguan Lingkungan sekitar dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPM-PTSP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Jurnal Silampari.com, dari sumber terpercaya, ke-3 (tiga) item persyaratan tersebut, sejauh ini pihak Perusahaan Indomaret belum mengantongi semua Izin tersebut dan belum diterbitkan.

Hal ini diperkuat dari pernyataan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin, SH melalui Kabid Perizinan, Heru Julius Pratama, membenarkan bahwa pihak Indomaret pernah memasukkan berkas Izin untuk pendirian Indomaret di daerah Q.

Awal mula mereka mengajukan itu bulan November. Syarat kami memberikan Izin ada Izin tempat, Izin Usaha dan Izin Lingkungan. Jadi , memang syarat-syarat itu harus dipenuhi dulu dan sekarang masih proses,”jelasnya saat pertemyan dengan perwakilan pedagang di ruang rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas, Kamis (12/1).

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa pada intinya izin tersebut belum dikeluarkan, akan tetapi sudah dalam proses Izin.

“Jika tiga komitmen tersebut bisa dipenuhi maka izin tersebut bisa dijalankan. Pada intinya kami dari Pihak Perizinan tetap mem-fasilitasi baik dengan Pengusaha maupun dengan Masyarakat. Pada intinya, kalau memang itu belum Clear, kami nanti meng-isyaratkan Indomaret jangan dibuka dulu sampai Izin tersebut sudah Komitmen dan 3 item tersebut mereka penuhi,”tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Pedagang Kecil Menggugat (FPKM) Desa Q1, Ali Butar (62), menyatakan bahwa pihaknya terus berjuang dan memonitor setiap perkembangan demi tegaknya keadilan.

“Kami terus memantau dan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ke_3 (tiga) item persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak menunda Operasional Indomaret di Desa Q1,” ujarnya, Sabtu (14/1).

Lebih lanjut, Dar sapaan akrab Ali Butar menambahkan, jika ada yang berpendapat bahwa kehadiran Toko Modern Indomaret di Pedesaan tidak berpengaruh bagi pedagang kecil, itu merupakan pemikiran yang sempit dan tidak logis dikarenakan tidak pernah merasakan bagaimana menjadi pedagang kecil.

“Pemimpin yang bijak pada dasarnya selalu berfikir rasional dan setiap keputusan yang diambil selalu menggunakan hati nurani, sehingga tidak melukai atau menyakiti hati masyarakat,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.