Wacana Pemkab Mura Tunda Pilkades Serentak 2019 Menjadi Sorotan Publik

oleh -1.421 Dibaca

 

M. Ikhwan Amir : Penundaan Setelah Pilkada Menjadi Tanda Tanya Besar

MUSI RAWAS, JS- Menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas, yang masa baktinya habis pada tahun 2018-2019, maka seyogyanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 ini harus segera diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Namun, sepertinya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 ini belum bisa terlaksana sesuai perintah Undang-Undang.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memiliki wacana akan melakukan penundaan Pilkades serentak tahun 2019 ini, melainkan  akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup Musi Rawas 2020*red).

Atas dasar wacana tersebut, Ketua DPC Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas, M.ikhwan Amir angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut dia, penundaan Pilkades serentak tahun 2019 setelah Pilkada dilaksanakan menjadi tanda tanya besar? Apa magsud dibalik itu?

“Karena bila wacana ini tetap digulirkan oleh Pemkab Musi Rawas, tentu akan sangat merugikan bagi stabilnya Pemerintahan di Desa yang akan melaksanakan Pilkades,”jelas M. Ikhwan Amir kepada awak media Jurnal Silampari, Sabtu (06/7/2019).

Selain itu dia menambahkan, penundaan tersebut juga akan  menghambat pembangunan Desa dikarenanakan apabila penundaan Pilkades itu tetap dilakukan, maka kebijakan Pjs.Kades sangat terbatas,

Alhasil, wacana tersebut tentu mengesampingkan amanah UU, apalagi Pilkades yang akan dilkakukan itu sudah dianggarkan dalam APBDes dan APBD.

Maka atas wacana yang muncul tentang penundaan Pilkades tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas menyatakan beberapa sikap.

Pertama, menolak wacana penundaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Kedua, bahwa wacana penundaan Pilkades setelah Pilkada Musi Rawas adalah kental kepentingan politis untuk Pilkada /Pilbup Musi Rawas 2020, dan selain itu karena tidak menguntungkan Desa dari segi pembangunan.

Ketiga, meminta agar Pilkades serentak tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang bisa dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.(rls)*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.