Wabub Pimpin Sosialisasi Larangan Meyetrum Ikan

oleh -2.061 Dibaca

Muratara, JS – Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni turun langsung dalam mensosialisasikan larangan meyetrum Ikan, karena bisa merusak biota air. Hal tersebut suatu bentuk keseriusan wabub dalam mencegah larangan menangkap ikan yang bisa merusak lingkungan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang

Bertempat di Balai Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Wabup memimpin langsung sosialisasi tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Rawas Ilir, Suharto, Pihak Kepolisian, Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Desa serta masyarakat nelayan di aliran sungai Rawas Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (2/5).

Dalam sosialisasi, Dialog dan tanya jawab yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, H.Devi Suhartoni menegaskan bahwa menangkap ikan dengan cara menyentrum, mutas (meracun), ngebung dan lain sebagai yang dilarang dalam undang-undang maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Dengan cara menyentrum ataupun alat terlarang lainya yang digunakan untuk menangkap ikan maka kami tegaskan itu tidak boleh. Silakan mencari ikan sebanyak-banyaknya selagi itu benar,” tegas Wabup dalam Diskusinya.

Dilanjutkanya, dirinya juga menghimbau bagi di desa-desa yang masih ada oknum “nakal” dalam menangkap ikan dengan cara yang tidak benar (terlarang) maka pihak Pemerintah akan bertindak.

“Saat ini masih ada desa-desa terdapat oknum yang melakukan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar. Ini kami ingatkan selalu jika masih melakukan penangkapan ikan yang sifatnya merusak maka pemkab tidak diam dan akan diperoses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Rawas Ilir, Suharto menghimbau apa yang selalu pemerintah katakan pada masyarakat agar dapat melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak bagi biota air.

“Maka kami harapkan upaya yang pemerintah lakukan agar masyarakat sadar bahwa menangkap ikan dengan cara yang dilarang dalam undang-undang itu tidak benar dan dapat merusak lingkungan dan kelangsungan hidup biota air,” jelasnya

Sementara, Kades BM 1 Ashari, juga memberikan arahan bahwa pemerintah sejauh ini tidak ada melarang masyarakat mencari dan menangkap ikan selagibdengan cara yang benar.

“Jadi Pemerintah bukan tidak boleh dan melarang masyarakat untuk menangkap ikan dialiran sungai. Tetapi melarang dan mencegah jika menangkap ikan dengan cara yang salah. Seperti menyentrum maupun meracun,” pungkasnya.*AgusKristianto

No More Posts Available.

No more pages to load.