Usai Disetebuhi, Mawar Diancam Dengan Menggunakan Pisau

oleh -1.901 Dibaca

Musi Rawas, JS – Bocah Sekolah Dasar (SD) sebut saja Mawar (10) (bukan nama sebenarnya *red), warga Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh SO (19) warga Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu.

Akibatnya korban mengalami sakit pada kemaluanya dan menjadi trauma. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Tidak Terimah dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BTS Ulu Cecar.

Tersangka SO berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Cecar, Rabu (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka sedang berada di belakang rumahnya.

Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Harun Azhari mengatakan ditangkapnya tersangka mendasari laporan LP B-06/lV/2018/Sumsel /Res Mura/Sek bts ulu,anggal 24 April 2018. Tersangka dilaporkan atas tindak pidana Persetubuahn dengan anak dibawah umur.

“Kejadiannya terjadi pada Minggu (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang Paud Desa Sungai Bunut,”kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, jika saat itu korban sedang membawa sayuran jenis terong, lalu tersangka memanggil dan mengajak korban ke belakang Paud, dengan iming-iming hendak membayar terong yang dibawahnya. Dikarekan masih polos korban menuruti ajakan korban.

“Saat di belakang Paud pelaku membuka celana korban, sambil menidurkannya, setelah itu pelaku langsung menyetubihi korban,”ujar Kapolsek

Dilateruskan Kapolsek, usai menyetubihi korban, pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari pinggang tersangka, dan mengancam korban supaya tidak memberitahukan kepadaorang lain. Pelaku juga berjanji akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban pada malam harinya, kemudian korban disuruh pulang kerumahnya.

“Namun akibat kejadian tersebut kemaluan korban merasa perih dan korban menjadi trauma,”ungkapnya.

Sehingga korban didampingi keluarga melaporkan kejadian ke Mapolsek. Tersangka saat berhasil pihak tangkap, usai menjali pemeriksaan tersangka langsung dijebloskan kedalam tahanan Mapolsek.

“Akibat perbuatan tersangka diancam pidana dalam pasal U 81 ayat 1 jo 76 D Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014  perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.