Tim Advokasi Duo Srikandi Imbau ASN, Kades, Penyelenggara Pemilu Netral

oleh -619 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – TIM Advokasi Pasangan Calon Duo Srikandi (Hj Ratna Machmud Amin dan Hj Suwarti) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/Lurah serta Penyelenggara Pemilu KPUD dan Bawaslu Musi Rawas agar netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

Kami meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa/lurah, begitu juga Penyelenggara Pemilu baik KPU Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas agar bersikap netral. ASN memang memiliki hak pilih, dibolehkan bagi ASN yang memiliki hak pilih untuk memilih didalam bilik suara, namun ASN tidak diperkenankan secara terbuka dan terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu. Baik secara kelembagaan maupun secara personal, baik itu secara langsung maupun dukungan itu di media sosial itu juga dilarang, “ujar Gurmani SH MHum, selaku Kuasa Hukum Ramah Berarti didampingi rekan advokat lainnya M. Hidayat SH MH dan Abu Bakar SH MHum kepada wartawan kemarin (24/09).

Ditambahkan Abu Bakar SH MHum, bahwa berdasarkan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan masyarakat.

Kemudian, Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan etika terhadap PNS meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan.
Sementara itu, M Hidayat SH MH menambahkan bahwa pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 merupakan tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dirinya mengingatkan agar pejabat ASN, kepala desa, lurah yang ada di Kabupaten Musi Rawas tidak membuat tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat Negara, pejabat ASN, kepala desa, lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pasal 188, tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah),”paparnya.

Selain itu, drinya juga mengimbau agar penyelenggara Pemilu baik KPU Musi Rawas maupun Bawaslu Musi Rawas tegak lurus bertindak selaku pelaksana regulasi, jangan membuat hal-hal yang merugikan maupun menguntungkan pasangan calon.

Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap pasangan calon atau peserta pemilu, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan pasangan calon ataupun pesertau pemilu tertentu,”tambahnya.

Sementara untuk Bawaslu Musi Rawas dirinya meminta agar dapat bekerja secara professional dalam penanganan laporan. Tegakan aturan secara tegas, sesuai regulasi UU mapun peraturan Bawaslu, tidak boleh pandang bulu.

Kami selaku Tm Advokasi berkomitmen ikut mengawal pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan sesuai aturan hukum. Siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang merugikan klien kami, akan kami sikat, akan kami laporkan sampai ke pusat,”tutup Gurmani SH MHum.(*).

No More Posts Available.

No more pages to load.