Terkait Laporan, BPD Petunang Datangi Kejari

oleh -2.266 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Petunang, Teruna bersama Anggota BPD lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau guna mempertanyakan Surat Laporan dugaan Indikasi Penyelewengan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan RAPBDes Perubahan Tahun Anggaran 2018, Kepala Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami BPD Desa Petunang merasa tidak pernah ada musyawarah dalam penyusunan RAPBDes Tahun 2017 dan 2018 malahan kami BPD Desa Petunang dibubarkan oleh Kepala Desa Petunang, tentu itu semua bertentangan dengan UU Desa,”kata Ketua BPD Desa Petunang, Teruna kepada sejumlah awak media, Selasa (07/08).

Selanjutnya Teruna menambahkan pihaknya sangat menyanyangkan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Petunang yang dengan sepihak menyusun RAPBDes, dan merasa ada kejanggalan- kejanggalan dalam pemberkasan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang syarat dengan kepentingan.

“Belum lagi soal realisasi Anggaran Dana Desa banyak kejanggalan seperti pembangunan yang berbentuk fisik, dan kami dapat mempertanggungjawabkan bila nanti dibutuhkan dalam pembuktian terkait Laporan Indikasi penyimpangan keuangan penggunaan Dana Desa yg sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi dipalembang dengan tanda terima pada tanggal 7 bulan juli 2019 lalu karena kami punya data,”katanya.

Lebih lanjut Teruna menambahkam tadi beliau bersama rekan-rekan BPD sudah menemui Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk mempertanyakan perihal surat laporan yang tersebut atas perintah Intel Kejaksaan Tinggi Palembang sudah sampai mana perkembangan nya karena sudah satu bulan.

“Jika memang tidak ada perkembangan maka kami akan mengerahkan masa ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan bila perlu kami akan temui Bapak Presiden,”tutupnya.*Febri Habibi Asril

No More Posts Available.

No more pages to load.