Takut Diproses Hukum, Petani Serahkan Kecepeknya

oleh -1.890 Dibaca

Musi Rawas, JS – Mendengar himbauan dari petugas Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi, perihal tentang kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), dapat diproses hukum, seorang Petani asal Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi bernama Heriyanto (40) serahkan kecepeknya ke polisi.

Pada Senin (30/4), senpira laras panjang itu diserahkan oleh Heri, kepada petugas Polsek Muara Keling, dan langsung diterima oleh Kapolsek Hendri Agus.

Menurut Heriyanto alasannya menyerahkan senpira, dikarenakan dirinya tidak ingin terjerat hukum, memang sebagai petani, senpira dibutuhkan untuk memburu babi yang masuk kedalam kebun.

“Setelah mendengar tidak boleh menyimpan senpira, saya serahkan senpira tersebut,”ungkapnya.

Sementara Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendri Agus  mendukung tindakan masyarakat yang patuh terhadap hukum, pihaknya akan terus gencar, melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif dengan cara menyebarkan Maklumat tentang larangan memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin melalui Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.

Kapolsek mengharapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin agar segera diserahkan kepada Kepolisian.

“Sebab apabila nanti tertangkap oleh kita, maka itu akan kita proses secara hukum yang berlaku,”tutupnya.*Rls/Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.