Tak Mau Kena Sanksi, ASN Muba Harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni 2019

oleh -1.322 Dibaca

Musi Banyuasin, JS – Libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, Senin (10/6/2019) besok Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali beraktifitas seperti biasa.

Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

“Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong,” ungkap Sunaryo Kepala BKPSDM Kabupaten Muba  Kamis (6/6/2019).

Dikatakan Sunaryo SSTP, MM bahwa dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

“Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), “ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.**

No More Posts Available.

No more pages to load.