Stok KWh Kosong, di SBL-kan, Pelanggan PLN LINGGAU Diwajibkan Bayar Uang Susulan

oleh -750 Dibaca

#Tak Bayar di Blokir Pengisian Pulsa
#Status di P2TL-kan dengan Berbagai Alasan

LUBUKLINGGAU, JS – MIRIS, Pelanggan Prabayar atau Pelanggan Amper Pulsa PLN Ranting Lubuklinggau sering mengalami masalah kerusakan pada Unit Amper saat pengisian Token listrik atau error.

Alhasil, Unit Amper tersebut harus diganti dengan unit yang baru. Namun, terkadang Unit Amper tidak bisa diganti langsung melainkan harus menunggu. Sehingga hal ini menyebabkan Pengelosan api atau di SBL -kan (Sambungan Langsung Sementara-red) dari Petugas.

Nah, dari data yang awak media online Jurnal Sipampari.com himpun, rupanya proses pergantian Unit Amper yang baru diwajibkan membayar uang susulan alias biaya selama Pengelosan api dengan angka yang cukup fantastik.

Berikut beberapa pelanggan PLN Ranting Lubuklinggau yang mengalami Pemblokiran lantaran tak membayar UANG SUSULAN yang dimagsud.

Liyanto/Jack, Pelanggan Jalan Poros Lubuk Tanjung Gang Ruslan Atin menuturkan bahwa Amper dirumahnya telah beberapa kali mengalami kerusakan dan di ganti yang baru
Terakhir pada Senin, (20/6/20) dirinya melaporkan ke Pihak PLN jika mengalami kerusakan tidak bisa mengisi pulsa.

“Petugas datang kerumah dan dibuatkan Berita Acara jika tombol angka dimasyk semut dengan status di SBL ( Sambung Langusng Sementara-red) lebih kurang 3(tiga) bulan lamanya. Lalu, datang 2(dua) orang Petugas kerumah memberitahukan jika kami harus membayar uang sebesar Rp.900 ribu,”paparnya.

Kemudian, lanjut dia, dirinya tidak mau membayar karena tidak merasa mencuri api dan lain sebagainya.

“Usai Amper di ganti bulan Desember kemarin, saya rutin mengisi pulsa 1(satu) bulan ini. Namun, beberapa hari yang lalu kami tidak bisa mengisi Token kembali karena terblokir. Setelah ditelusuri saudara saya ternyata di P2TL kan,”jelasnya.

Hal senada juga dialami Pelanggan Heriyanto Rizal warga Kayu Ara Belakang Indomart, menuturkan bahwa dirinya telah mengalami kerusakan untuk ke-4 (empat) kalinya. Terakhir pada 1 Januari 2021dilakukan SBL oleh Petugas dan pada Senin (04/1/21)diarahkan untuk melapor kembali ke Kantor PLN.

“Kami sudah datang ke Kantor PLN,katanya tunggu 3(tiga) hari lagi di Paang, ternyata belum juga terealisasi. Kemudian pada Senin berikutnya kami mendatangi kembali Kantor PLN dan sore harinya dilakukan pergantian,”bebernya kepada awak media saat disambangi di kediamannya.

Nah, lanjut dia, saat petugas datang kami disodorkan kotak kardus yang di tulis tanagn jika dirinya melapor dengan LP tertanggal 26 Mei 2020. Padahal, menurut dia, laporan tertanggal yang dimagsud itu sudah selesai dan sudah diganti petugas.

“Yang sekarang yang kerusakan berikutnya yang kami laporkan tertanggal 1 Januari 2021. Inilah menunjukkan bahwa Petugas PLN Lubuklinggau minim Koordinasi internal. Lebih parah lagi, malah kami disudutkan jika status Amper kami Mutasi dari Manual ke Token. Ini sangat keliru berbagai alasan di lontarkan, kami pertama kali pindah sudah menggunakan Token. Ujung-ujungnya dengn berbagai alasan yang dilontarkan Petugas yang diluar nalar logika , kami tetap di wajibkan membayar uang Susulan sebesar Rp. 229.343 atau non taqlis,’ ujarnya dengan nada kesal.

Dirinya berharap ada titik terang dari persoalan ini.

“Apakah benar sistemnya seperti ini dan kebijakan dari PLN Pusat? Kami tahu berhadapan dengan Negara. Tapi, yang kami hadapi ini Negara atau Oknum Pejabat Negara. Maka dari itu, Kami masyarakat awam berharap JANGAN DZOLIM, BENAR KATAKAN BENAR, SALAH KATAKAN SALAH,”tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak PLN Linggau dengan No WhatsApp 0852-3492-2XXX dan dilakukan pengecekan Pelanggan terkena P2TL dan tidak bisa mengisi Token.

“Maaf itu tagihan susulan pak terkait KWH yang di SBL Pak,”ujinya. “Maaf pak terkait material yang belum ada untuk pergantiaan KWh.jadinya di SBL pak,”

Terpisah Deby yang meruoakan saudara dari Liyanto)Jack bersama rekannya mencoba mendatangi ke Kantor PLN di Kelurahan Watervang pada Senin siang (25/1) dengan hasil yang tidak jauh berbeda.

“Ya kita tetap di minta membayar uang sebesar Rp.900 ribu dan dengan runcian kita disuruh membayar uang Rp 200ribu untuk membuka blokir sementara sisanya dibayar mencicil selama 5(lima) bulan,”pungkasnya.*AWE.

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.