Stimulus Listrik Diperpanjang, Tetapi Mekanismenya Berbeda, Berikut Penjelasannya

oleh -747 Dibaca
Foto Ilustrasi

MUSI RAWAS, JS – PT PLN (Persero) kembali menjalankan keputusan pemerintah berkenaan dengan perpanjangan Stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha maupun sosial pada triwulan ke-dua 2021 periode April-Juni mendatang.

Hal tersebut disampaikan Manager PLN Ranting Muara Beliti, Zera Fitrizon kepada awak media Jurnal Silampari.com melalui pesan WhatshApp pribadinya. Dirinya menjelaskan bahwa PT PLN kembali memperpanjang diskon atau stimulus kepda pelanggan, namun berbeda mekanismenya.

Jadi, sebelumnya yang daya 450 VA Bebas Pembayaran ,namun kali ini mendapat Diskon 50 %. Sedangkan
yang daya 900 VA sebelumnya mendapatkan Diskon 50 %, saat ini hanya diberikan Diskon 25 %.
Ini berlaku dari Rekening Bulan April – Juni 2021,”jelasnya, Selasa (23/3).

Sementara itu, dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, mengatakan bahwa stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial ymang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” tutur Bob, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Senin (22/03/2021).

PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April-Juni 2021, besaran diskon tagihan listrik pada triwulan II 2021 ini akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

PLN juga menekankan, bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, karena ada perubahan besaran stimulus, maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021, harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50%,” ucap Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/ abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya, sejak April 2020, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Adapun pada triwulan I 2021 (Januari-Maret 2021), pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.*Reki Alpiko

 

No More Posts Available.

No more pages to load.