Seorang IRT di Musi Rawas Ditangkap Polisi, Simpan Narkoba

oleh -2.897 Dibaca

Musi Rawas, JS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM (34) warga Dusun II Desa Anyar Kecamtan Muara Lakitan, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Senin (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB, diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti (BB), satu dompet warna berisikan satu plastik klip ukuran besar, dua plastik ukuran sedang, dan satu plastik ukuran kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat keseluruannya 11,18 gram.

Selain itu petugas juga menemukan plastik klip, yang berisikan 2,5 butir pil yang diduga ektasy, warna coklat berlogo S, dan uang tunai sebesar Rp. 2,3 juta, diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, ditangkapnya tersangka mendasari laporan masyarakat. Dengan informasi yang didapat petugas melakukan pengrebekan dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, tepat dibawah kasur disalah satu kamar, ditemukan barang bukti tersebut,”kata Kasat.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.