PPS Dilarang Bertugas Jika Hasil Rapid Tes Reaktif

oleh -714 Dibaca

ANGGOTA Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Musi Rawas di Pilkada 2020,dilarang bertugas melakukan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan paslon perseorangan bila hasil rapid tes reaktif. Demikian ditegaskan Ketua KPU Mura, Anasta Tias kepada Mureks Online, Jumat (26/6).

“Sesuai arahan dan SE KPU RI, penyelenggaraan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan. Semua jajaran penyelenggara termasuk panitia adhock, harus sehat dan bebas dari penularan Covid-19. Saat ini PPS sedang menjalani rapid tes, mereka tidak akan kami tugaskan melakukan verfak bila hasil rapid tes reaktif,” tutur Anas.

Meski begitu lanjut Anas, sejauh ini pihaknya belum mengetahui hasil rapid tes yang dilakukan terhadap PPS. Setalah rapid tes PPS rampung, hasilnya akan dikoordinasikan lagi dengan gugus tugas kabupaten. Rencananya rapid tes PPS ini dilaksanakan bertahap selama tiga hari hingga Sabtu (27/6).

“Nanti hasil rapid tes akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Kalau ada yang reaktif, kami meminta agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kemudian petugas gugus tugas akan melakukan tes swab. PPS akan dikarantina bila terkonfirmasi positif Covid-19,”ujarnya.

Anas menambahkan, tugas-tugas PPS yang positif Covid-19 akan diambil alih PPK selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Kalu masalah PAW, kami belum dapat petunjuk. Namun sementara ini, PPS postifi covid-19 tidak akan kami tugaskan lagi termasuk melakukan verfak dukungan perseorangan,” tegas Anas.

Prinsipnya lanjut Anas, pihaknya menginginkan dan memastikan bahwa semua jajaran penyelenggara harus sehat, termasuk PPS yang akan melakukan verfak dukungan perseorangan. “Bukan malah jadi cluster baru penyebaran covid. Sebab PPS nantinya akan berinteraksi langsung dengan masyarakat meski sudah dibekali APD standar.

Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pilkada 2020, Apandimenjelaskan hal senada. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 termasuk teknis pelaksanaan verfak berkas dukungan paslon perseorangan, harus mengikuti prosedur dan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19, sesuai SE KPU RI Nomor 20, 481 dan 491.

“Hingga hari ini, Jumat (26/6) sekitar dua pertiga dari 598 Anggota PPS sudah menjalani rapid tes. Sabtu (27/6), dijadwalkan rampung secara keseluruhan dan bisa diketahui hasilnya setelah berkoordinasi dengan gugus tugas. Selanjutnya kami akan melakukan persiapan untuk mendistribusikan berkas dukungan kepada PPS, “tutupnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.