PLN ULP Lubuklinggau Digugat ke BPSK

oleh -466 Dibaca

#Berita Acara Ganti KWh Telah Ditandatangani Petugas
#KWh Pengganti Belum Ada, Status di SBL-kan Petugas
#Pelanggan Dikenakan Biaya Susulan Selama di SBL-kan

LUBUKLINGGAU,JS – MERASA keberatan dan dirugikan, 2 (dua)Pelanggan Prabayar PLN ULP Lubuklinggau mendatangi Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinghau guna melaporkan pengaduan terkait beberapa hal yang memberatkan konsumen, Jum’at (29/1).

Ke-dua Pelanggan Prabayar PLN ULP Lubuklinggau tersebut yakni, Liyanto /Jack warga Jalan Poros Kelurahan Lubuk Tanjung Gang Ruslan Atin dan Heriyanto Rizal yang merupakan warga Kelurahan Kayu Ara Belakang Indomart.

Diketahui keduanya melakukan pengaduan ke BPSK lantaran dikenakan biaya susulan atau non Taglis oleh Pihak PLN usai KWh mengalami kerusakan dan dibuatkan Berita Acara Pergantiaan KWh oleh Petugas.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun awak media, berhubung KWh pengganti belum tersedia, maka penyaluran api Pelanggan/Konsumen dilakukan pemgelosan atau berstatus di SBL- kan (Sambung Langsung Sementara) sampai KWh pengganti tiba.

“Kami menunggu lebih kurang 3(tiga) bulan lebih sejak kWh di SBL-kan pertanggal 20 Juni 2020 dan di bulan Desember baru datang KWh baru. Tapi, kenapa kami dibebankan membayar Rp.946.184,- . Padahal itu kesalahan PLN karena belum ada stok pengganti,”tegas Jack sapaan akrab Liyanto usai melaporkan pengaduan di BPSK.

Hal senada juga disampaikan Heriyanto Rizal. Dimana dirinya juga merasa keberatan, karena selama ini sudah 3 (tiga) kali pergantian KWh tidak terjadi seperti ini (diminta Biaya non taglis- red).

“Ini kami pergantian KWh ke -4 kalinya per tanggal Jum’at 01 Januari 2021 kita di buatkan Berita Acara Pergantian KWh. Seninnya, (04/1)kami melaporkan kembali ke Kantor PLN dan kita dijanjikan akan di pasang 3- hari kedepan. Kita tunggu tidak kunjung juga diganti. Lalu kami mencoba mendatangi kembali pada Senin berikutnya dan sorenya Petugas datang sambil memperlihatkan Kotak yang bertuliskan bahwa LP kami tertanggal 26 Mei 2020. Nah ini aneh, LP itu sudah kelar dan sudah diganti. Inilah menunjukkan bahwa Koordinasi antar Pegawai PLN kurang,”paparnya.

Lebih parah lagi, lanjut Rizal, dirinya juga pernah dituding bahwa KWh sebelumnya adalah KWh Manual diganti KWh Token. Hal ini dirinya bantah keras.

“Kami tidak pernah menggunakan KWh Manual. Dari awal kami disini menggunakan KWh Token. Dengan alasan begitu kami dikenakan biaya non Taglis sebesar Rp.229.343,-. Untuk itu, dengan adanya laporan Pengaduan ke BPSK, kami berharap ada penyelesaian yang berpihak kepada kami,kami butuh keadilan walupun kami tahu yang kmai hadapi adalah Perusahaan Listrik Negara,”pungkasnya.*AWE.

No More Posts Available.

No more pages to load.