PLN ULP Linggau “Jerat” Konsumen dengan Seribu Alasan

oleh -649 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS -DILANSIR dari Beligat.com, Kepala PLN ULP Lubuk Linggau, Dairobi mengatakan pihaknya akan bersedia memberikan klarifikasi dengan pelanggan terkait permasalahan ini.

Menurut dia, pelanggan tersebut salah persepsi dan sebetulnya yang dibayar pelanggan itu adalah Energi/kWH yang sudah dipakai oleh pelanggan.

“Semua ini sudah sesuai dengan aturan dan dalam Berita Acara itu tertera dengan jelas K2. Artinya bukan bentuk pelanggaran, melainkan kategori kelainan,”terang Dairobi.

Menanggapi hal tersebut, Reki Alpiko selaku pihak yang dikuasakan Konsumen menegaskan bahwa pihaknya membantah keras argumen dari Kepala PLN ULP Lubuklinggau. Menurutnya, Petugas dilapangan saat mendatangi pihak Konsumen dengan berbagai alasan untuk “menjerat”konsumen.

“Dengan konsumen Heriyanto Rizal, Petugas menyampaikan jika konsumen dikenakan biaya susulan lantaran menunggak saat menggunakan KWh Manual. Nah, ini parah, padahal konsumen dari awal menggunakan KWh Token,”terangnya, Senin (1/2).

Bahkan, lanjut dia,dihari berikutnya, petugas kembali mendatangi kediaman konsumen untuk menggantikan KWh, namun kembali mengeluarkan alasan selanjutnya jika konsumen membuat LP tertanggal 26 Mei 2020.

“Nah, ini lebih fatal lagi. LP tertanggal 26 Mei 2020 itu sudah berlalu dan yang sekarang LP tertanggal 1 Januari 2021. Artinya, dari sisi koordinasi internal pun kurang baik,”tambahnya.

Apalagi, lanjut Reki, jika saat ini alasan konsumen dikenakan biaya non Taglis (Bukan Tagihan Listrik/uang susulan -red) lantaran energi/KWh yang sudah dipakai pelanggan, itu sangat aneh.

Berita Acara itu jelas Berita Acara Ganti KWh. Sedangkan material KWh pengganti belum ada. Lalu, apa itu kesalahan Konsumen? Sebagimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf (d) dimana Konsumen berhak mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Apakah konsumen mau di loses/ di SBL( Sambung Langsung Sementara) kan tidak? Endingnya, konsumen dikenakan biaya non Taglis/uang susulan dan ber-status P2TL alias maling listrik, parah,”paparnya.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan pihak PLN saudara Radit yang mengatakan bahwa KWh di SBL, dikarenakan material KWh pengganti belum tersedia.

“Maaf itu tagihan susulan pak terkait KWH yang di SBL Pak,”ujinya. “Maaf pak terkait material yang belum ada untuk pergantiaan KWh.jadinya di SBL pak,”ujinya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), ada 4 (empat) golongan Pelanggaran P2TL yakni :

Pertama, Golongan I, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukur energi.

Kedua, Golongan II, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukur energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Ketiga, Golongan III, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukur energi.

Keempat, Golongan IV, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.*AWE.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.