Pilkades Desa Kebur Jaya Ugal-ugalan

oleh -2.499 Dibaca

#Kadis DPMD Musi Rawas Tidak Independen

“DPMD Diminta Tinjau Ulang dan Evaluasi

MUSI RAWAS, JS- PROSES Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan merusak tatanan Demokrasi.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media Jurnal Silampari.com, diketahui bahwa Calon Kepala Desa Kebur Jaya terdiri dari 3 (tiga) Calon yakni Suhardi, Eva Susanti yang merupakan suami-istri dan saudara Amran. Tepat pada tanggal 17 Maret 2021 Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan surat dengan No : 140/308/I/DPMD/2021 tertanggal 15 Maret 2021 bahwa saudara Amran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Kepala Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas pada Pilkades serentak 2021.

Abdul Aziz, SH selaku Kuasa Hukum saat dijumpai di Kantor DPMD usai melayangkan surat menyatakan bahwa cara-cara untuk meng-amputasi proses demokrasi di Desa terlihat sejak awal. Muara-nya adalah dengan menggolkan calon pasangan suami-istri yakni SUHARDI dan Eva Susanti, dimana dimulai dari pembentukan kepanitiaan yang menabrak aturan hukum.

Dari ketujuh orang Panitia Desa memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan sang Petahana ini, demi untuk mempertahankan kekuasaan nya. Panitia yang kami magsud yakni, SAIPUL AMRI (Ketua) adalah adik Sepupu Eva Susanti, Indra Gunawan (Wakil Ketua) adalah Kakak Kandung Suhardi, Ratnasari (Sekretaris) Sepupu Eva Susanti, Ahmad Sopian (bendahara) adalah Anak Kandung Suhardi dan Eva Susanti. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Perbub Mura No. 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Kepanitiaan bersifat mandiri dan tidak memihak,”papar Advokat muda ini kepada awak media Jurnal silampari.com, Jum’at (19/3)

Lebih lanjut , Abdul Aziz menambahkan bahwa sikap kepanitiaan Tingkat Kabupaten mendiskualifikasi Saudara AMmran sebagai Penantang Calon SUHARDI dan EVA SUSANTI yang tak lain adalah suami-istri merupakan bagian akhir perencanaan mempertahan kan kekuasaan dengan cara-cara yang kotor dan tidak demokratis.

Kita sangat menyayangkan tindakan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura tidak independen dalam Pilkades Desa Kebur Jaya dan mencoreng Kabupaten Musi Rawas,”tambahnya.

Untuk diketahui, lanjut dia, Saudara Amran telah mengikuti seluruh tahapan-tahapan serta persyaratan-persyaratan yang di tentukan oleh Panitia Desa. Pada tanggal 12 February 2021 saudara Amran telah menyerahkan satu bundel berkas persyaratan.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 Panitia Desa melalui surat pemberitahuan No: 01/Pilkades/Kbj/2021 memberitahu kepada Amran memperbaiki 4 Item persyaratan.

Kemudian pada tanggal 18 Februari 2021 saudara Amran telah menyerahkan kelengkapan berkas tersebut kepanitiaan Desa, tetapi kemudian melalui surat No; 140/308/I/DPMD/2021 tertanggal 15 Maret 2021 saudara Amran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tampa penjelasan persoalan lebih lanjut.

Untuk itu saya selaku Kuasa Hukum saudara Amran hari ini Jum’at 19 Maret 2021 telah menyampaikan Surat Keberatan dan Meminta untuk di lakukan Peninjauan Ulang kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Mengevaluasi Komposisi Kepanitiaan Tingkat Desa,”desaknya.

Terlebih, lanjut dia, persoalan ini secara khusus telah kami layangkan surat ke DPRD Kabupaten Musi Rawas secara resmi dan telah disampaikan kepada Saudara Amri Aziz selaku Kabag Persidangan DPRD Musi Rawas. Tembusan surat tersebut telah pihaknya sampaikan kepada Bupati Musi Rawas melalui bagian umum dan Polres Musi Rawas telah disampaikan melalui Kasat Intel.

Oleh sebab itu, kami mendesak DPRD dan Bupati Musi Rawas mengatensikan secara serius persoalan ini. Kami juga menyayangkan sikap ugal-ugalan DPMD Musi Rawas yang berpotensi membuat kegaduhan dan mencoreng Demokrasi di Musi Rawas dalam Pemerintahan Daerah yang baru,”tutupnya.

Sementara itu, Kadis DPMD dan Pejabat lainnya saat dijumpai awak media tidak sedang berada di kantor hingga berita ini diterbitkan.(rls /Reki Alpiko).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.