Site icon Jurnal Silampari

Pertahankan Opini WTP, BPKAD Laksanakan Permendagri 108 Tahun 2016

SEKAYU, JS – Menyikapi perubahan yang muncul secara mendasar terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah pada sejumlah peraturan, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, menyelenggarakan Bimbingan Teknis “Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aplikasi Simda BMD versi 2.0.7.11 sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2016” terhadap seluruh Pengelola Barang Daerah pada setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala BPKAD, Mirwan Susanto, SE MM mengatakan, Bimbingan Teknis  yang dilakukan ini, sebagai salah satu wujud kesungguhan Pemkab Muba, dalam menyikapi perubahan sejumlah aturan yaitu Permendagri  Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, yang harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Penggolongan dan Kodefikasi BMD bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan BMD, dimana penggolongan merupakan kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek,” bebernya.

Mirwan menambahkan, berpedoman pada peraturan-peraturan tersebut, maksud dan tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis pengelolaan barang milik daerah tersebut secara umum, bisa memberikan penyegaran kembali kepada para pejabat dan pelaksana barang milik daerah terkait pedoman administrasi dan teknis dalam pengelolaan barang milik daerah dan pelaporan melalui Sistem Aplikasi Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) yang terintegrasi dan terupdate berpedoman dengan peraturan yang berlaku.

“Adapun Bimtek ini, diharapkan nantinya terjalin persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah, serta menciptakan komitmen mengenai prosedur yang dikerjakan unit kerja dalam mewujudkan tertib pengelolaan barang milik daerah guna mendukung percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs H Apriyadi MSi mengatakan, Bimtek ini dapat dijadikan sebagai ajang peningkatan kualitas SDM dari Pengelola Barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba sehingga diharapkan dengan pembekalan wawasan, pengetahuan dan keterampilan yang didapat selama bimtek ini, dapat menghasilkan pengelola barang yang handal, mulai dari inventarisasi, pembukuan sampai pelaporan BMD.

“Bimtek pengelolaan aset ini saya pandang penting, karena salah satu faktor penentu apakah daerah tersebut layak menerima WTP dengan kondisi tata kelola keuangan dan aset yang baik. Saya ingin memastikan kedepan tata kelola aset Pemkab Muba menggunakan aplikasi ini akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bahwa aset di kita memang tertib,”ujar Sekda.

Diakhir sambutannya, beliau mengungkapkan kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, dimana mampu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang tercermin dari penyelenggaraan pengelolaan BMD yang baik, akurat dan akuntabel  sehingga kedepannya dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Menurut Kabid Aset BPKAD Muba A. Zukashmir, SSTP MEc Dev, acara Bimtek ini diselengarakan selama 3 (hari) dari tanggal 9-11 Oktober 2019 yang diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berjumlah 179 orang, meliputi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang dan Operator Barang. Narasumber dalam acara ini berasal dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. **