Pengamat : Pemberhentian Tidak Bisa Sembarangan, Kasek Bawaslu : Kapanpun Bisa Saya Berhentikan

oleh -2.305 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Pasca pemberhentian Sekretaris Panwaslu Kota Lubuklinggau menuai kritikan, salah satunya disampaikan pengamat Politik dan Tata Pemerintahan, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Dr. Ardiyan Saptawan, Ia mengatakan pemberhentian mendadak sekretaris Panwas Lubuklinggau, Hendri Almawijaya oleh Sekretariat Bawaslu Sumsel tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Pemberhentian sekretaris Panwas kabupaten/kota tidak bisa  dilakukan sembarangan. apalagi laporan dari masyarakat harus dibuktikan dulu kebenarannya, ” ujarnya

Lebih lanjut, Sekretariat Panwas itukan lembaga  pemerintahan, pengangkatan/pemberhentian sekretaris kabupaten/kota harus melalui pengajuan pemerintah daerah setempat. Lagipula jabatan sekretaris itukan pegawai kabupaten/kota setempat yang diperbantukan,” papar Ardiyan.

Ditambahkannya. Mengenai istrinya yang menjadi Caleg, Adriyan menegaskan tidak ada hubungan langsung dengan yang bersangkutan. Lagipula, tidak ada aturan perundangan-undangan yang jelas dan tegas mengenai larangan untuk yang bersangkutan apabila istrinya berpolitik.

“Masalah ini bukan pelanggaran kode etik, Sekretaris Panwas Lubuklinggau tidak bisa diberhentikan semena-mena. Kalau dinilai mengganggu kinerja, harus dibuktikan dan harusnya diminta mundur saja,” katanya.

Begitu juga dengan alasan tidak bisa sejalan dengan komisioner,menurut Adriyan, itu alasan yang sulit diterima. Sebab antara Kasek dan Komisioner harus bisa bekerja sama dengan baik.

“Kalau ada masalah, berarti komisionernya juga diduga bermasalah. Jadi jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan antara keduanya,” terangnya

Masih menurur itu Adriyan, Sekretaris Panwas Lubuklinggau bisa mengadukan masalah ini ke DKPP kalau merasa keberatan.

“Ini sifatnya individual, tergantung dari yang bersangkutan. Kalau seandainya menerima, ya apa boleh buat. Tapi kalau merasa dirugikan misalnya menyangkut karir, bisa melapor masalah ini ke DKPP,”pungkasnya.

Terpisah, Kasek Bawaslu Sumsel Iriadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait pemberhentian sekretaris Panwas Lubuklinggau lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat.

“Pengaduan ini, menerangkan karena istri Sekretaris Panwas Lubuklinggau berpolitik praktis. Pernah mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dari Partai Demokrat. Makanya netralitas yang bersangkutan (sekretaris Panwas Lubuklinggau*red) dipertanyakan,”sindir dia.

Lebih lanjut, alasan lainnya sekretaris Panwas Lubuklinggau dinilai tidak bisa sejalan dengan para komisioner atau Anggota Panwas Lubuklinggau. Untuk sementara kata Iriadi, jabatan sekretaris Panwas Lubuklinggau diisi sekretaris Bawaslu Sumsel.

“Kita banyak memberhentikan Sekretaris Panwas, kapan pun Sekretaris Panwas kabupaten/kota bisa saya berhentikan. Ini wewenang penuh Kasek Bawaslu propinsi, tidak harus melalui persetujuan kepala daerah setempat. Kecuali Sekretaris KPU kabupaten/kota yang harus  mendapat persetujuan kepala daerah,”terangnya.

Tak hanya itu, pemberhentian bendahara dan seluruh jajaran pegawai termasuk staf di Panwas kabupaten/kota merupakan kewenangan Kasek Bawaslu propinsi.

“Pokoknya nanti semuanya akan dievaluasi, Agustus mendatang Panwas akan menjadi lembaga permanen lima tahunan,”katanya.

Ditambahnya Termasuk penerimaan tes pegawai dilakukan bulan Juni dengan sistem CAD, kami akan cari pegawai yang benar-benar independent.

Mengenai jabatan sekretaris Panwas Lubuklinggau pasca diberhentikan, Iriadi mengatakan hingga kini masih jadi bagian pegawai Sekretariat Panwas Lubuklinggau.

“Belum dikembalikan ke Pemkot, masih ditangguhkan jadi staf panwas,”tutupnya.* AGs/AR

No More Posts Available.

No more pages to load.