Pemkab Muba Naikan PBB 15%

oleh -932 Dibaca

SEKAYU, JS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Rabu (15/1/2020).

Rapat dipimpin Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, dan diikuti Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Sa’ad SSos MSi, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Muba Riki Djunaidi AP MSi, serta Para Camat.

Dalam rapat tersebut diputuskan Pemkab Muba memilih alternatif presentase kanaikan PBB di tahun 2020 yakni ketetapan sampai dengan Rp. 500.000 presentase kenaikan 15%, Rp. 500.001 s.d Rp. 2.000.000 kenaikan 20%, Rp. 2.000.001 s.d Rp. 5.000.000 kanaikan 30%, Rp. 5.000.001 s.d Rp. 100.000.000 kenaikan 55%, dan ketetapan lebih dari Rp. 100.000.001 presentase kenaikan 80%.

Kepala BPPRD Muba Riki Djunaidi AP MSi menjelaskan kenaikan PBB ini merupakan alternatif yang tepat, mengingat NJOP di Kabupaten Muba masih terlalu rendah hanya 10%-20% dibandingkan dengan nilai pasar yang mencapai 80%.

“Kita tidak bisa mengejar harga NJOP pasar yang 80%, kalau kita menyesuaikan tentunya hal ini akan menjadikan PBB naik tinggi, kenaikan NJOP PBB ini nantinya juga diiringi dengan pemberian stimulus berupa pengurangan terhadap kenaikan NJOP ini, sehingga pajak PBB yang harus dibayar masyarakat pada tahun 2020 ini tidak terlalu besar dan tidak memberatkan masyarakat, papar Riki.

Dengan pilihan itu Sekda Muba Drs Apriyadi MSi meminta kepada pihak BPPRD mempersiapkan untuk pelaksaannya.

“Kawan-kawan camat untuk disosialisasikan kepada masyarakat kenaikan ini cuma 15%, dan mayoritas wajib pajak kita di Kabupaten Muba berada di ketetapan sampai dengan Rp. 500.000,” tandasnya.**

No More Posts Available.

No more pages to load.