Pemberhentian Sekretaris Panwaslu Lubuklinggau Dipertanyakan

oleh -4.307 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya diberhentikan oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan, sebelum masa jabatan berakhir, Jumat (09/03).

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 107/SK/SS/SET/KP.00/I/2018.

Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Mirwan membenarkan jika Sekretaris Panwaslu Kota Lubuklinggau diberhentikan oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan.

“Benar, sudah ado via telpon dari Kasek Provinsi Sumsel dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel,”katanya.

Lanjut mirwan mengenai alasan dan sebab pemberhentian Kasek Panwaslu Lubuklinggau beliau tidak mengetahuinya.

“Yang punyo kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu, Kasek Propinsi,”terkesan menutupi.

Saat awak media menanyakan apakah proses pemberhentian merupakan rekomendasi laporan dari Panwas Lubuklinggau ? Mirwan menjawab tidak ada.

“Kurang Tau, saat ini Surat Keputusan pemberhentian posisi masih ditangan kak hendri, aku lom baco,”katanya.

Sementara itu Ketua Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi saat di konfirmasi oleh wartawan lewat ponsel , beliau enggan berkomentar.

” “No Coment, tidak ada hubungan kerja dengan kami secara profesi,”kilahnya. *AR

No More Posts Available.

No more pages to load.