Pelaku Penganiaya Yaumil Diciduk Saat Pesta Sabu

oleh -2.409 Dibaca

 

LUBUKLINGGAU, JS– Indra Cakra Wijaya (23) pelaku tindak pidana penganiayaan  terhadap Korban bernama Yaumil Awami (36)diciduk Unit Reskrim Polsek Linggau Utara saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media Jurnal Silampari.com, pelaku diciduk bersama kedua rekannya yakni Dramendra alias Mendra(31), warga Jalan Kandis RT. 03, Kelurahan Ulak Surung  Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Eping (30), warga Jalan Kenanga I RT. 05 kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau,AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Linggau Utara, AKP Harison Manik membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan an. Indra dan kedua rekannya saat swdang pesta mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Selasa (09/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB di kediaman Eping (30), warga Jalan Kenanga I RT. 05 kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

“Saat kita lakukan penggerebekan terhadap pelaku Indra, teemyata sedang mengkonsumsi sabu beesama kedua rekannya. Sementara, pelaku an. Dramendra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang berinisial  BN (DPO).

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Linggau Utara dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1(satu )paket klip kristal putih yang diduga sabu, 1(satu) paket klip bekas pakai, 18 (delapan belas )paket klip kosong, 2(dua) buah korek api,1 (satu) buah jarum, 1(satu) buah Pirex, 1(satu) buah alat hisap bong, uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp.350.000, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2945 HU, dan 1(satu) unit handphone merk Samsung,’pungkasnya.*Reki Alpiko.



No More Posts Available.

No more pages to load.