Nun Sarankan Konsumen Prabayar PLN Linggau Lapor ke BPSK

oleh -545 Dibaca

#Liyanto dan Rizal Apresiasi Tanggapan BPSK dan Segera Melaporkan

LUBUKLINGGAU, JS – POLEMIK Berkepanjangan atas tindakan Pihak PLN Ranting Lubuklinggau yang membebankan Pelanggan Prabayar membayar sejumlah uang susulan lantaran Unit KWh di SBL-kan (Sambung langsung Sementara/di-loskan*red)sembari menunggu penggantinya, membuat Pelanggan merasa keberatan dan dirugikan, membuat Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Nurus Sulhi angkat bicara.

“Apabula konsumen merasa dirugikan. Silahkan dengan membawa bukti-bukti dan membuat laporan pengaduan konsumen ke BPSK Kota Lubuklinggau,”jelasnya di Komentar berita Jurnal Silampari.com Selasa (26/1).

Sementara itu Liyanto /Jack selaku Pelanggan Prabayar PLN Ranting Lubuklinggau sangat mengapresiasi tanggapan langsung dari Ketua BPSK. Dirinya secara pribadi me gambut baik hal tersebut dan akan segera melaporkan ke BPSK kendati Blokir sudah dibuka.

“Kami tetap akan melaporkan ke BPSK, karena kami merasa keberatan dan dirugikan lantaran KWh pengganti belum ada kami di SBL-kan tetapi harus membayar sejumlah uang yang cukup besar selama 3 (tiga) bulan pemgelosan. Jelas itu bukankesalahan kami selaku Pelanggan,”tegasnya kepada awak media Jurnal Silampari.com.

Begitu juga halnya dengan Heriyanto Rizal warga Kayu Ara Belakang Indomart. Dirinya juga meraaa keberatan jika diminta membayar uang sebesar Rp.229.343,-.

“Kita belum tahu pasca diganti KWh oleh Petugas, apaakh sudah diblokir atau belum karena kami belum mengisi Token. Tapi, kami sudah di Ultimatum Petugas jika tidak membayar akan diblokir saat pengisian Token. Nah, inilah yang menghantui kami. Ditengah Pandemi Covid-19 kami dipaksa membayar Uang Non Taglis. Rp.230 ribuan itu kecil bagi mereka tapi besar bagi kami. Oleh sebab itu, kami akan segera melaporkan ke BPSK,”pungkasnya.*AWE.

No More Posts Available.

No more pages to load.