Marwan Laporkan Dua Kegiatan 2019 PUBM Musi Rawas ke Kejati

oleh -948 Dibaca

PALEMBANG, JS – MARWAN Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persaudaraan Wira Nusantara (LSM-Perwirra) melayangkan surat laporan 2 (dua) kegiatan PU-BM Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (20/07).

Adapun 2(dua) kegiatan tersebut yakni Peningkatan Jalan Mambang (Simpang Jatun) – Muara Megang senilai Rp.13 Miliar dan Peningkatan Jalan Simpang Lubuk Besar – Jayaloka (DAK Reguler) Rp.14 Miliar.

Marwan mengungkapkan bahwa sesuai penyataan dirinya di beberapa media onlin dimana dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kegiatan tersebut, maka hari ini (Senin, 20/07*Red) pihaknya telah melaporkan kegiatan tersebut.

Parah selain rusak pihak BPK juga menemukan kekurangan Volume di dua kegiatan tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya, Marwan menambahkan pihaknya menduga saat dirinya kelokasi dan melakukan uji analisa di sepanjang jalan, bahwa pekerjaan tersebut banyak terdapat indikasi korupsi tidak sesuai Bastek pekerjaan.

Mulai dari ketebalan Agregat kelas A nya yang diduga jauh dari Bestek pekerjaan, Agregat tanpa penutup koral nya pun begitu serta Koral yang sama sekali tidak terlihat, hanya terlihat tanah merah,”bebernya sambil menunjukkan foto-foto hasil temuannya di Lapangan.

Hasil di lapangan, lanjut Marwan pihaknya mencoba menghitung, mulai dari jumlah panjang jalan yang dikerjakan dikali lebar jalan dikali tebal jalan dan dikali harga satuan baik Agregat kelas A, Agregat tanpa penutup Koral dan Koral sangat banyak terdapat kerugian Negara.

“Wajar jalan belum apa-apa sudah hancur, satuan kwantitas dan kwalitas volume pekerjaan dipertanyakan, saya berharap pihak Kejati memproses laporan ini dan ditetapkannya tersangka, ini uang rakyat bukan uang oknum,”terangnya kembali.

Lebih lanjut Marwan menambahkan bila pihak Kejati tak mampu memproses laporan ini melalui Perwirra Pusat pihaknya akan melaporkan laporan tersebut ke Kejagung ataupun Ke KPK.

Tapi Insyaa Allah dan kami percaya bahwa Kejati Sumsel akan benar-benar memproses Laporan ini dan kami LSM Perwirra akan terus mengawal prosesnya sampai tuntas,”harapnya.

Diketahui Laporan telah teregister resmi dengan nama penerima Soliah Staff pembinaan Kejati Sumatera Selatan tanggal 20 Juli 2020 pukul 09.00 Wib.*Reki Alpiko Tegar.

No More Posts Available.

No more pages to load.