MANTUL!!! Terindikasi Bangun Tiang Listrik Tanpa Izin, PLN ULP LInggau Kembali Digugat ke BPSK

oleh -520 Dibaca

#Upaya Geser Tiamg, Konsumen Diminta Biaya

#Bukan Berstatus DMJ

LUBUKLINGGAU, JS – PADA Kamis, 18 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang BPSK Kota Lubuklinggau, Ketua BPSK Nurus Sulhi telah menerima Konsultasi Konsumen yang pada akhirnya bermuara kepada dibuatnya Laporan Pengaduan Konsumen, Pelapor/Konsumen An. Perdana., melawan Terlapor/Pelaku Usaha PLN ULP Lubuklinggau.

Nurus Sulhi dalam rilisnya menjelaakan bahwa laporan Konsumen tersebut terkait dengan Indikasi Pemasangan Tiang Listrik Tanpa Izin, dalam Area Hak Privat Tanah Warga Masyarakat dan bukan berstatus hukum Daerah Milik Jalan (DMJ).

“Mengakibatkan warga berpotensi mengalami kerugian. Dikarenakan Posisi Tiang Listrik pada Area Hak Privat, dimana pada Lokasi Tanah dalam kegiatan Pembangunan Rumah, menyebabkan Kendaraan Pribadi Pelapor/Konsumen tidak dapat masuk pada halaman Tanah/Rumah,”jelas Nun di akun facebook pribadinya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa upaya Pelapor/Konsumen untuk meminta bantuan PLN ULP Lubuklinggau guna menggeser Tiang Listrik dimaksud tidak berhasil,
disebabkan adanya permintaan dana berupa Biaya Administrasi dan Jasa Vendor untuk pemindahan Tiang Listrik yang cukup besar dan sangat tidak disanggupi oleh Pelapor/Konsumen.

“Atas adanya Laporan dimaksud, telah disampaikan Informasi kepada Manager PLN ULP Lubuklinggau, guna lebih lanjut dapat menghadiri Undangan Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen pada BPSK Kota Lubuklinggau,”pungkasnya.Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.