Lima Orang “Tahanan” BNN Linggau Dilepaskan?

oleh -1.159 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS – BELUM lama viral di Media Sosial, aksi penangkapan 5(lima) orang pengguna narkoba di 3(tiga) Hotel ternama di Kota Lubuklinggau yakni Smart, Cozy dan Ibiza Dafam Karaoke oleh tim gabungan yang dikomandoi oleh Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau bersama dengan BNNK, Propam Polres Kota Lubuklinggau dan Pol PP, kini kembali dihebohkan ke-5(lima) tahanan BNNK tersebut disinyalir dilepaskan, Rabu (27/11).

Ke-5 (lima) orang yang dilepaskan tersebut antara lain, 2(dua) orang ditangkap di Smart Karaoke dengan inisial PA (25) dan AR (32), 1 (satu) ditangkap di Cozy Karaoke berinisial IK (39) dan 2 (dua) orang di Ibiza Karaoke berinisial SR (41) dan DA (46).

Kepala Badan Narkotika Nasiomal (BNN) Kota Lubuklinggau, Hamawan Bagus Riyadi saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan jika hal tersebut  bukan tangkapan melainkan hasilrazia yang dikomandoi Subdenpom diperoleh ke-5(lima) orang positif penyalahguna narkoba. Kemudian diserahkan ke BNN.

“Karena tidak ada barang bukti dan atas permintaan keluarga, kelima penyalahguna tadi untuk dilaksanakan rehabilitasi,”tegasnya.

Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya di BNN Kota Lubuklinggau melaksanakan prosedur untuk melaksanakan rehabilitasi berupa Assesment yang dilaksanakan oleh Assesor dan Konselor dari seksi rehabilitasi.

“Kemudian hasil Assesment menyebutkan bahwa mereka diwajibkan melaksanakan rawat jalan di BNNK Lubuklinggau bukan dibebaskan,”paparnya.

Lebih lanjut, Himawan menjekaskan  bahwa kalau penangkapan harus ada surat perintah penangkapan, sementara dirinya tidak menerbitkan surat perintah penangkapan

“Yang saya keluarkan surat perintah anggota BNN untuk membantu Subdenpom melaksanakan razia. Pada saat razia saya tidak ikut,”pungkasnya.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.