Laporan Tim Advokasi Nan-Suko Ditindaklanjuti Panwaslu Lubuklinggau

oleh -2.002 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Laporan terkait dugaan pelangggaran khususnya keterlibatan Apatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye dengan berorasi disalah satu kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau oleh Tim Advokasi Nan-Suko Fauzi Arianto, ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Lubuklinggau.

Panwaslu Kota Lubuklinggau telah merekomendasikan Laporan keterlibatan ASN tersebut ke Komisi ASN (KASN) Jakarta. Berkas rekomendasi ini diserahkan oleh, Bahusi, komisioner Panwaslu Lubuklinggau, pada Jumat (27/4).

Anggota Komisioner Panwaslu Kota Lubuklinggau bagian Penindakan Bahusi kepada wartawan, Senin (30/04) mengatakan bahwa pada Jumat sekira pukul 10.00 Wib telah mengantarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ditanya mengenai sanksi, Bahusi mengatakan sepenuhnya kewenangan dari Komisi ASN.

“Bisa teguran ringan, keras hingga pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri,”pungkasnya.*Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.