Kepsek SMA N Karang Dapo Bantah Adanya Syarat Kelulusan Dari Sekolah

oleh -2.076 Dibaca

#Disdik Pertanyakan Tidak Terlibatnya Pihak Komite

Muratara, JS – Terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu mengenai SMA Negeri Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang memeberi syarat ke siswa-siswi agar bisa lulus sekolah. Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N Karang Dapo membantah dan tidak membenarkan hal tersebut.

Saat dikinfirmasi, ia menjelaskan jika tidak ada anak didiknya yang lulus bersyarat, namun yang ada peserta didiknya itu lulusnya ditunda dikarenakan mereka belum menyelesaikan ujian praktek.

“Kalau dia nego bersama guru dengan alasan malas praktek olahraganya, itu konsensus dia. Bukan kita dari sekolah yang memberikan syarat seperti yang sudah diberitakan. Jangan libatkan sekolah urusan yang seperti itu, karrna urusan itu antara siswa dengan guru yang bersangkutan,” jelas Zainal, kepsek SMA N Karang Dapo.

Ia melanjutkan, sekolah cuma menegaskan jika siswa harus menuntaskan dulu segala bentuk ujian, karna ada juga nilai ujian prakteknya, dan tidak ada yang menyuruh mereka untuk membeli bola. “Ya tuntaskan dululah ujian praktek, apabila sudah selesai maka kami akan mengeluarkan SKHU-nya. Dan kami tidak pernah menyuruh mereka yang tidak-tidak agar bisa lulus sekolah,” lanjut kepsek.

Saat ditanya apakah ada ketentuannya bila ada anak yang nilainya kecil harus beli bola ? Kepsek mengatakan itu terserah dengan mereka, mungkin dia malas ujian atau ada alasan yang lainnya. “Kalau mengenai kamus dengan kaca saya tidak tahu. Mungkin anak-anak bahasa inggris, kalau kaca tidak ada perasaan saya,” akunya.

Ia juga mengatakan sudah menjelaskan permasalahan tersebut dalam rapat mengenai anak yang belum meyelesaikan ujian praktek tersebut kelulusannya akan ditunda. “Saya minta ke gurunya untuk mengundang walinya,  sebab anak-anak itu malas praktek, itu yang ku suruh. Bukan anak anaknya saja yang kita undang tapi itu persetujuan walinya. Masalah bola, kamus, tidak tahu saya,” katanya.

Disinggung mengenai uang sumbangan Rp. 50 ribu, Kepsek mengakui bahwa uang tersebut  diminta sumbangan untuk perpustakaan. “Itu memang keputusan dewan guru, karna tahun belakang juga seperti itu, bukan untuk pribadi tapi untuk sekolah. Kalau ada yang mau nyumbang ya nyumbang tapi kalau tidak ya sudah kami tidak memaksa, kan itu aturannya, kami ada edarannya ke wali murid bukan kami membuatnya sepihak,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sumbangan uang Rp. 50 ribu tersebut melalui rapat komite ? Kepsek mengatakan tidak, sebab komite tidak ada rananya ke situ karna komite itu rapat di awal tahun.

“Kalo uang yang Rp. 50 ribu itu ada dalam rapat, cuma namanya sumbangan. Bagi anak yang kurang mampu tidak boleh diminta, itu sudah ku jelaskan. Ada beberapa orang anak yang kurang mampu, terutama anak yang mendapatkan KIP,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Muratara Abdul Kadir mengatakan permasalahan yang ada di SMA N Karang Dapo mengenai pungutan agar bisa lulus sekolah boleh-boleh saja dengan catatan hal tersebut merupakan keputusan bersama.

“Kalau memeng sudah mengadakan rapat dewan guru, wali murid dan komite dan sifatnya kesepakatan bersamaya tidak masalah, namun yang terpenting sifatnya jangan penekanan dan pemaksaan,” ungkap Kabid Dikdas Muratara.

Namun, lanjut Abdul Kadir, disini yang menjadi pertanyaan mengapa pihak komite tidak dilibatkan dan diikut sertakan dalam rapat tersebut. Karena Disdik juga harus mempertanyakan kepada komite mengapa tidak dilibatkan. Karana komite, wali murid, pihak sekolah harus bahu membahu untuk menujang program-program sekolah demi kemajuan sekolah itu sendiri.

“Yang namanya program sekolah menyangkut keuangan dari wali murid jelas harus melalui rapat wali murid dan komite, tidak mesti harus awal tahun, sejauh ini itu yg harus di lakukan sekolah, kalau ada yg bersifat sumbangan. Nah kalau ada sistem sudah membudaya disuatu lembaga pendidikan itu sendri saya no comen. Tapi sejauh masalah keuangan yang menyangkut dari wali murid secara aturan dan prosdur harus di rapatkan dahulu,” pungkasnya.*AgusKristianto

No More Posts Available.

No more pages to load.