Kasus SPPD di Sekretariat DPRD Mura Segera “Diseret” ke APH

oleh -1.408 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – Kasus SPPD di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang menghiasi laman Media Sosiap saat ini akan segera diseret ke Aparat Penegak Hukum (APH), Minggu (17/11).

Berdasarkan data yang dihimpun awak media Jurnal Silampari, dimana kasus tersebut akan segera dilaporkan oleh gabungan OKP dan LSM yang ada Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.

Diantaranya yang bereaksi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau, Forum Komunikasi Mahasiswa Kekaryaan (Fokus Maker), Pemuda Mandala Trikora (PMT), Aliansi Pemuda MLM, Pemuda Indonesia Menggugat (PIM), dan LSM Kritik Kontrol Sosial Independen (Kriksi) DPD Kabupaten Musi Rawas.

Dimana, mereka sepakat membawa temuan BPK di Sekretariat DPRD Kabupaten  Musi Rawas ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti halnya Azani dari Fokusmaker. Dirinya menyarankan agar semua Aktivis bersatu dalam mengawal kasus SPPD yang ada di DPRD Kabupaten Musi Rawas ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal senada juga disampaikan Armansyah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Lubuklinggau, yang dengan tegas meminta Sekretaris Dewan Kabupaten Musi Rawas Mundur.

“Apabila Sekwan tidak bersedia mengundurkan diri, maka kami meminta unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas untuk memecat Sekwan, karena telah gagal menjalankan tugasnya dan telah merugikan masyarakat,”tegas Arman melalui Ponsel pribadinya.

Ditempat terpisah, Mirwan Batubara selaku Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) mendesak Kejaksaan harus proaktif terkait temuan BPK di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Diketahui, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran (TA) 2017 terdapat dua temuan dan 2018 terdapat pula dua temuan, Jum’at  (15/11).

Adapun temuan BPK TA 2017 yakni, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota  DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13.855.882,-*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.