Berdasarkan data yang dihimpun awak media Jurnal Silampari.com, diketahui saudara Amran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni hasil tes narkobanya Positif. Namun, secara Administrasinya surat tembusan BNN kepada DPMD terkait hasil tes narkoba tidak ada. Sedangkan saudara Amran melakukan tes ke – 2 di BNN Kota Lubuklinggau hasilnya negatif dan teske-3 kalinya di BNN Kabupaten dinyatakan negatif.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Aziz mempertanyakan informasi ( saudara Amran positif narkoba) darimana?
“Jika informasi panitia tersebut bersifat kepanitiaan tentu ada berita acarnya. Siapa yang memberi informasi tersebut, biar informasi itu sah dan legal,” tegas Advokat muda ini, Senin (22/3).
Sementara Ahmadi Zulkarnain menanggapi bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti informasi tersebut.
“Kami tidak tau persis dapat informasi dari siapa,? Ini mungkin bisa dijawab sama Kabid kami,”sambungnya,Saya dapat dari BNN Kabupaten Musi Rawas,”pungkasnya.(*).