HMI Desak Sekwan Mura Mengundurkan Diri

oleh -1.246 Dibaca

Arman : DL untuk Bertemu Kolega atau Istri Muda

MUSI RAWAS, JS – Pasca mencuatnya pemberitaan di laman Media Sosial terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuju kepada Sekretaris Dewan DPRD Musi Rawas,menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau yang turut menyoroti hasil temuan dari BPK tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Armansyah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Musi Rawas agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Apabila Sekwan tidak bersedia mengundurkan diri, maka kami meminta unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas untuk memecat Sekwan, karena telah gagal menjalankan tugasnya dan telah merugikan masyarakat,”tegas Arman melalui Ponsel pribadinya, Sabtu (16/11).

Lebih lanjut dia menambahkan, HMI Cabang Lubuklinggau juga meminta Pihak DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk segera mebgeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut (LHP BPK terhadap Sejretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran*red).

“Jangan sampai ini menjadi bola panas yang terus bergulir di tengah masyarakat,”pesannya.

Untuk itu, lanjut dia, apabila hal ini tidak segera diselesaikan, pihaknya khawatir akan terus menjadi pembahasan ditengah masyarakat.

“Tentu hal ini akan dicap bahwa di DPRD itu adalah perampok rakyat, bukan Wakil dari rakyat, karena mereka DINAS LUAR hanya untuk berpoyah-poyah, bertemu kolega atau bahkan istri muda,”jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah saat dihubungi awak media Jurnal Silampari melalui WhatshApp pribadinya belum ada upaya untuk mengklarifikasi hingga berita ini diterbitkan

Diketahui, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran (TA) 2017 terdapat dua temuan dan 2018 terdapat pula dua temuan, Jum’at  (15/11).

Adapun temuan BPK TA 2017 yakni, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota  DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13.855.882,-*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.