Hari Lebaran, Kasmari DPO 6 Tahun Akhirnya di Tangkap

oleh -1.901 Dibaca

Musi Rawas, Js – Satuan Reskrim Polsek Tugumulyo berhasil menangkap pelaku Curat bernama Kasmari (40) oknum warga Kampung II Kecamatan Megang Sakti kabupaten Musi Rawas yang sudah menjadi DPO Polsek Tugumulyo.

Pelaku DPO selama 6 tahun yang bekerja sebagai Petani ini, ditangkap Tim Reskrim Polsek Tugumulyo dipimpin langsung oleh Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya di kediaman rumahnya, Jumat (15/06) sekira pukul 16.30.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantara melalui Kapolsek Tugu Mulyo AKP Dedi Purma Jaya membenarkan penangkapan tersebut dengan dasar penangkapan Nomor : LP/B-178/IX/2012/Sumsel/Mura/ Sek. Tugumulyo, tanggal 17 September 2012 dan dasar laporan DPO / 25 /IX/2012/tanggal 26 September 2012 Reskrim polsek Tugumulyo.

Adapun kronologis kejadian Kapolsek menjelaskan bermula pada hari senin tanggal 17 september 2012 sekira pukul 08.00 wib 3 (tiga) orang pelaku, pelaku pertama An. Handoko dan Wahyudiono masuk kerumah korban atau pelapor An. Sunarmi warga dusun 1 Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, sementara pelaku ke 3 An. Kasmari Stand By dimotor.

“Pelaku berhasil mengikat serta melakban mulut dan mengancam korban dengan mengunakan sajam, dan memaksa korban agar menyerahkan uang yang ada di rumah korban, lalu korban menyerahkan uang yang ada di dalam rumah sebesar Rp 37.250.000,”kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek tersangka 1 dan 2 sudah berhasil ditangkap pada tanggal 26 September 2012 dan saat ini sudah menjalani hukuman.

“Sedangkan tersangka Nomor 3 An. Kasmari kabur (DPO) berhasil kita tangkap berdasarkan informasi suami korban, bahwa tersangka berada dirumahnya. Tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Tugu Mulyo,”tutupnya.*Rls/Roneel Azane

No More Posts Available.

No more pages to load.