Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Polisi, AJ Dijemput Paksa

oleh -2.141 Dibaca

Musirawas, JS – Setelah dipanggil dua kali oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, namun tidak datang, akhirnya AJ (38) warga Dusun II, Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus dijemput petugas secara paksa dikediamannya, Jumat (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas memanggil AJ untuk ke Mapolsek, guna menjadi saksi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di rumah korban Johan (44) warga Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK.

Namun setelah menjalani serangkaian proses penyidikan, dan dilakukan pemeriksaan, jika AJ mengakui jika dirinyalah yang melakukan pencurian tersebut. Atas tindakannya tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa menjelaskan kronologis kejadiannya, Sabtu (28/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana tersangka memang bekerja dirumah korban, sehingga tersangka dengan mudah masuk kerumah, karena memegang kunci rumah.

“Tersangka membuka garasi rumah korban, dan mengambil sepeda motor Honda Beat Pop, usai mendapatkan motor, korban lalu membawanya keluar,”kata Kapolsek. Sabtu (19/5).

Usai berhasil menggasak sepeda motor korban, tersangka kemudian mengunki kembali pintu garasi, dan pagar. Kemudian sepeda motor tersebut, dibawah kearah Kecamatan Jaya Loka untuk dijual. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp17 juta.

“Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit STNK Honda Beat Pop dengan nopol BG 5607 GAA, satu kunci kontak, dan satu BPKB,”tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalij jeruji besi, dan terancam tindak pidana dalam pasal 363 KUHP.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.