DPM-PTSP Linggau Utamakan Pembinaan

oleh -632 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS- PEMERINTAH Kota Lubuklinggau melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) saat ini mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha supaya membuat izin dan proses pembuatannya gratis, Kamis (13/08).

Hendra Gunawan selaku Kepala DPM-PTSP Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa ada juga usaha yang ditutup sementara dikarenakan berbagai pertimbangan, diantaranya dampak dari usaha, rekomendasi DPRD dan OPD terkait lainnya.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, karoke dan minuman beralkohol di WE Hotel disetop sementara karena dampak dari minhol, kemudian PT Buraq juga disetop sementara karena dampak dari pengumpulan dana masyarakat ( bookingFee dan DP), dan rekomendasi dari DPRD serta saran dari lembaga BPSK ditambah lagi laporan masyarakat.

Untuk pabrik roti tidak diberikan sanksi tutup sementara, karena pertimbangan Pemkot tidak begitu berbahaya, untuk walet juga beberapa waktu lalu ada yang kita sanksi karena ada laporan warga Puncak Kemuning ke perizinan, jadi kita mengedepankan pembinaan bukan pembinasaan, pelaku usaha menjalakan proses perizinan itu yang kita harapkan,” tegasnya.

Dia melanjutkan, terkait Sarang Burung Walet (SBW), para pelaku usaha sudah koperatif mengajukan izin ke DPM-PTSP, namun terkendala persetujuan tanda tangan warga sekitar penangkaran walet, akan tetapi secara resmi warga tidak melapor atau membuat pengaduan.

Untuk itu, dirinya berharap para aktivis yang menyoroti usaha SBW, jika ingin mendapat informasi yang lebih kongkrit terkait proses izin dan kendala perizinannya agar datang langsung ke dirinya ataupun bersurat ke DPM-PTSP, agar bisa benar-benar memahami persoalan.

” Saya terbuka untuk siapa saja yang mau bertemu atau ngobrol-ngobrol soal perizinan, kami tidak menutupi keterbukaan informasi, bisa juga telpon saya kalau ada yang mau bertanya atau konfirmasi, saya saja setiap menandatangani izin saya telpon dulu untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai saya yang meminta uang atas izinnya dan kepada masyarakat untuk melapor ke DPMPTSP atau instansi (OPD) pengawasan usaha, agar bisa ditindaklanjuti.

No More Posts Available.

No more pages to load.