DKPP Periksa Komisioner KPU Muratara

oleh -530 Dibaca

#Diduga Langgar Kode Etik

PALEMBANG,JS – DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/III/2021 pada Senin (12/4) sekira Pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan.

Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam, Hendri Almawijaya, M.Pd Juanidi, SE. M.Si, Andika Pranata Jaya , S.Sos, M.SI dan dihadiri seluruh Kominisoner KPU Muratara serta Pihak Terkait Bawaslu Muratara.

Sementara dari pihak Pengadu/Pelapor dihadiri langsung oleh Abdul Aziz, SH selaku Kuasa Hukum Team Paslon Syarif-Surian dan Saksi Paslon.

Abdul Aziz, SH memaparkan bahwa pokok Pengaduan di DKPP pada tanggal 27 Januari 2021 dengan Nomor Pengaduan 93-P/L-DKPP/II/2021terhadap para teradu dalam hal ini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Muratara diduga telah bertindak sewenang-wenang (abuse of power), tidak akuntabel, tidak profesional pada saat melakukan pembukaan kotak suara tertanggal 20 Januari 2021 dengan tidak melibatkan saksi Paslon Syarif-Surian.

Oleh karena itu, lanjut dia, atas tindakan tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik yakni Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) No 2 Tahun 2017 pasal 7 ayat (1) Jo Point (1) Surat KPU RI No. 12/PT.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Sangat jelas dan tegas berdasarkan surat KPU RI tersebut pada point 1 dalam hal pembukaan kotak suara harus melibatkan saksi Paslon,”tegas Aziz.

Dalam fakta persidangan,lanjut dia, terungkap alasan KPU Muratara tidak mengundang saksi Palson khusus Syarif-Surian karena baru mengetahui surat tersebut tanggal 25 Januari 2021, padahal pihajnya lah yang paling berkepentingan akan hal tersebut.

Sangat jelas alasan tersebut cenderung mengada-ada, tidak rasional, bagaimana mungkin surat sangat penting tersebut tidak diketahui oleh KPU Muratara. Dengan demikian kami sebagai pengadu meyakini bahwa teradu sangat jelas dan nyata telah melanggar kode etik,”tambahnya.

Namun demikian, tegasnya, sepenuhnya pihajnya serahkan kepada Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Integritas penyelenggaraan dalam hal ini KPU Muratara tidak boleh hanya jargon, tetapi harus tercermin dalam seluruh sikap dan tindakan penyelenggara untuk menghadirikan secara kongkrit profesionalisme Penyelenggara,”tutupnya.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi DKPP, pihak Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Dalam penyampaian jawaban, di hadapan Majelis Pemeriksa mereka menegaskan  bahwa tidak benar para Teradu telah bertindak sewenang-wenang pada saat pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi

“Kami telah mengikuti dan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan.  Kami juga sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Teradu.

Terkait aduan tidak melibatkan Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara nomor urut 1, 2 dan 3 pada saat pembukaan kotak suara, Teradu membenarkan hal tersebut. Menurut mereka hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 71 dan sesuai pula dengan angka 4 Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020,”pungkasnya.*Reki Alpiko.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.