Diduga Gelapkan Uang Milik Toko, Kepala Toko Diciduk Polisi

oleh -2.038 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Unit Reskrim Polsek Lubuklingau Selatan berhasil meringkus Kepala toko Indomaret Majapahit, NRH (22) warga Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, atas dugaan tersangka penggelapan,  Jumat (30/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aifrinaldi mengatakan kronologis Penangkapan bermula ketika tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan mendapat informasi jika tersangka sedang bersembunyi di rumahnya, kemudian tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Selatan langsung melakukan penggerebekan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan Kepala Toko Indomaret ini berdasarkan LP/B-60/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan psl 374 KUHP.

“Pelaku ditangkap lantaran menggelapkan uang milik Toko Indomaret sejumlah Rp.5.785.000, tersangka menjabat sebagai kepala toko Indomaret Majapahit menggunakan uang Toko Indomaret untuk keperluan pribadi, yang mana uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari,”tutupnya.*Rls/Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.