Dasar Penentuan Pelanggan Disubsidi atau Tidak Dipertanyakan? Ini Jawaban Manager PLN

oleh -1.212 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – KEBIJAKAN Pemerintah di tengah wabah Covid-19 dengan menggratiskan pelanggan PLN pra bayar dan Pasca bayar tarif/daya R1 450 VA bersubsidi dan memberikan diskon 50% untuk tarif/daya R1 900 VA selama 3 (tiga) bulan terhitung April-Juni menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pasalnya, bagi pelanggan PLN yang masuk kategori tarif/daya R1M (mampu*red) 900 VA akan dikenakan tarif normal tanpa diskon. Sedangkan pelanggan yang dikategorikan R1M tak semuanya mampu.

Salah satu Pelanggan yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan apa dasar penentuan pelanggan masuk kategori disubsidi dan non subsidi?

“Apa dasarnya kita sebagai pelanggan PLN dikategorikan manpu (R1M) dan tidak mampu diberikan subsidi (R1). Bagaimana dengan orang tua saya miskin, tapi masuk kategori R1M,”tegasnya melalui telepon pribadi kepada awak media Jurnal Silampari.com, jum’at (03/4).

Sementara itu, Manager PLN Ranting Muara Beliti, Zera Fitrizon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menerangkan bahwa kalau untuk menentukan pelanggan tersebut di subsidi atau tidak, bukan dari PLN yang menentukakn dan itu langsung dari Pemerintah melalui TNP2K (Team Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

“Kalau berdasarkan hemat saya pribadi, rata-rata pelanggan yang mendapatkan subsidi itu juga dapat bantuan Pemerintah yang lain seperti Raskin dan sejenisnya,”paparnya.

Untuk itu, lanjut Manager PLN Ranting Muara Beliti, PLN disini hanya menjalankan mandatori dari regulasi Pemerintah

“Sejauh pengetahuan saya, untuk data tersebut terhimpun di BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan Pemerintah. Ada Peraturan Menteri Sosial dan ESDM yang mengatur hal tersebut. Namun saya lupa nomornya berapa,”tutupnya.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.