Buang BB di Kolam Ikan, 3 Tersangka Dugaan Lahgun Narkotika Di Tangkap Polisi

oleh -2.301 Dibaca

Musirawas, JS – Polisi Sektor (Polsek) Tugumulyo Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalagunaan (Lahgun) Narkotika dengan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dugaan pengedar dan pemakai Narkotika yakni ED, LA, dan BP, Minggu, (04/03) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, SH membenarkan telah mengamankan 3 (tiga) orang pria penyalahgunaan narkoba berdasarkan Laporan Polisi nomor  : LP/A- 01 /III/2018/Sumsel/Res mura/ Sek tugu mulyo tgl  04 Maret 2018, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa dusun 1 desa D tegal rejo kec tugu mulyo Kab Musi Rawas.

Dijelaskan Kapolsek Tugumulyo, kronologis penangkapan Pelaku informasi masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Tugumulyo sering terjadi transaksi narkotika oleh dugaan tersangka ED, dan langsung melakukan penyelidikan dan mengecek kebenarannya.

“Setelah diketahui kebenarannya anggota langsung melakukan penangkapan dikolam ikan Pak Asep, begitu melihat anggota datang tersangka berusaha untuk kabur akan tetapi hal tersebut gagal dan anggota berhasil diamankan oleh Anggota polsek Tugumulyo,”katanya.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan para tersangka saat ditangkap dilokasi kolam ikan Pak Asep, digeleda oleh anggota ternyata tersangka membuang Barang Bukti di dalam kolam ikan.

“BB yang kita amankan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0.33 gram, 1 (satu) buah pirek dengan berat brutto 1.19 gram, 1(satu) buah sumbu kompor, 1 (satu) buah alat bong, 1(satu) buah timah rokok, 1(satu) buah korek gas, selanjutnya BB dan tersangka kita bawa ke Polsek Tugumulyo untuk penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. *AR

No More Posts Available.

No more pages to load.