Anggota PPS Langgar Kode Etik Segera Diadili, KPU Bentuk TIM Etik

oleh -625 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran Kode Etik salah seorang Anggota PPS Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, Minggu (27/9).

Ketua KPU Musi Rawas,A nasta Tias beberapa kali dihubungi awak media melalui sambungan telepon dan whatsapp pribadinya tidak ada jawaban, kendati nomor dalam keadaan aktif.

Namun, Anggota KPU Musi Rawas Devisi SDM, Syarifudin saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu, namun dirinya mengaku belum tahu apa apa rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Rekomendasinya apa saya belum tahu, karena masih DL, nanti kami rapat pleno dulu baru bisa memutuskan,”ujinya.

Syarif juga menyataka,KPU Mura akan mebentuk tim etik atau pemeriksa atas dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota PPS tersebut.

Kami sedang DL (Dinas Luar), jadi belum tau apa isi dari rekomendasi Bawaslu, karena surat Bawaslu itu masuknya hari Jumat,”paparnya.

Dia berjanji apabila dalam pemeriksaan tim etik, dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pihaknya akan menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.