Ali Butar Desak Bupati Tutup Permanen Indomaret di Desa Q1

oleh -563 Dibaca

* Tidak Kantongi Izin Prinsip, Lokasi, SPPL maupun NIB
*Tidak Jalankan Keputusan Rapat

MUSI RAWAS, JS – POLEMIK antara warga dan Perusahaan Retail Modern Indomaret di Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Jurnal Silampari.com, diketahui Izin yang menjadi persyaratan mutlak Operasional Retail Modern Indomaret tersebut hingga kini belum dikeluarkan oleh Dinas terkait, baik Izin Prinsip-Lokasi, Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) maupun Izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ali Butar (62) selaku Koordinator Forum Pedagang Kecil Menggugat (FPKM) Desa Q1 Tambah Asri menegaskan bahwa pihaknya merasa dibohongi Plh. Sekretaris Daerah yang berjanji akan menyampaikan hasil rapat internal. Namun, faktanya tidak sama sekali, Rabu (25/1).

“Saat mediasi beliau (Plh. Sekda-red) Kamis,(12/1) berjanji akan sampaikan hasilnya, kenyataannya tidak sama sekali. Baik Camat maupun Pjs. Kades Q1 pun bungkam. Setelah kami menjalin Komunikasi dengan Plt. DLH, baru diketahui ada 3(tiga) item keputusan rapat tersebut dan anehnya keputusan rapat yang dipimpin Pak Sekda tidak direalisasikan bawahannya, Ada apa? Jangan-janagn Maju Kena Mundur Kena!!!,”paparnya.

Perlu digarisbawahi, lanjut dia, bahwa Hasil Keputusan Rapat tersebut Janagn sampai menjadi BIAS sebagai bentuk pengalihan isu.

Tuntaskan terlebih dahulu semua Izin yang menjadi persyaratan mutlak ber-operasionalnya Indomaret tersebut dan Janagn diabaikan. Maka dari itu, jika semua Izin tidak dimiliki atau tidak dikeluarkan oleh Dinas terkait dan hasil Keputusan Rapat tidak direalisasikan, kami Forum Pedagang Kecil Menggugat Desa Q1 mendesak Bupati Musi Rawas menutup secara permanen Indomaret di Desa Q1 Tambah Asri,”tegas pria asli Desa Suro ini.

Sebelumnya, Plh. Sekretaris Daerah, Aidil Rusman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan.

Keluhan bapak sudah kami tampung dan seluruh OPD yang terkait dengan proses Perizinan nanti akan kami minta keterangan, apapun itu bentuknya. Persyaratan ini apakah sudah dikaji,”jelasnya, Kamis (12/1).

Sementara itu, Plt. Kadis DPM-PTSP Kabupaten Musi Rawas, Sunardin , SH menyampaikan bahwa pihaknya di Dinas Perizinan sifatnya mengoreksi kelengkapan berkas.

“Jika berkas sudah oke persetujuan masuk ke DPMPTSP, begitu sudah masuk ke DPM-PTSP tidak cukup dari Kades dari Camat, turun kagek (nanti-red) dari Dinas Lingkungan Hidup cek ke lapangan saya tanda tangani. Kepada Yth DLH mohon untuk ditindaklanjuti seperti apa yang diajukan Kades,’ujinya.

Sedangkan Kabid Perizinan, Heru Julius Pratama membenarkan bahwa pihak Indomaret pernah memasukkan berkas Izin untuk pendirian Indomaret di daerah Q.

Awal mula mereka mengajukan itu bulan November. Syarat kami memberikan Izin ada Izin tempat, Izin Usaha dan Izin Lingkungan. Jadi , memang syarat-syarat itu harus dipenuhi dulu dan sekarang masih proses,”jelasnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa pada intinya izin tersebut belum dikeluarkan, akan tetapi sudah dalam proses Izin.

“Jika tiga komitmen tersebut bisa dipenuhi maka izin tersebut bisa dijalankan. Pada intinya kami dari Pihak Perizinan tetap mem-fasilitasi baik dengan Pengusaha maupun dengan Masyarakat. Pada intinya, kalau memang itu belum Clear, kami nanti meng-isyaratkan Indomaret jangan dibuka dulu sampai Izin tersebut sudah Komitmen dan 3 item tersebut mereka penuhi,”janjinya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas, Teddy Lazwardi menyampaikan bahwa pihaknya diundang Rapat Plh. Sekretaris Daerah, Aidil Rusman bersama Dinas terkait membahas gejolak yang terjadi ditengah masyarkat mengenai penolakan Retail Modern Indomaret.

“Berdasarkan hasil rapat Senin, (16/1/2023) terdapat 3 (tiga) item kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Peninjauan kembali dengan meminta tanda tangan ulang dengan masyarakat sekitar. Kedua, Pihak Indomaret diminta untuk memfasilitasi UMKM dengan membuka gerai-gerai di depan Minimarket. Ketiga, Pihak Indomaret agar dapat memprioritaskan keluarga Bapak Ali Butar bekerja di Indomaret.
Apabila ke-3 (tiga) item tersebut tidak dilaksanakan, maka Izin Operasional Indomaret tidak dapat diterbitkan,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.