Alamsyah : Jika Benar Tidak Terdaftar di LPSE, Dinas PUBM Menyalahi Aturan

oleh -1.429 Dibaca

MUSI RAWAS, JS -TERKAIT 2(dua) proyek besar puluhan milyar APBD 2019 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas yang disinyalir tidak terdaftar (tayang) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Kali ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah mulai menyoroti Proyek Peningkatan Jalan tersebut. Menurut dia semua kegiatan diatas Rp.200 juta harus melalui proses lelang dan ditayangkan di LPSE.

“jika itu benar tidak terdaftar di LPSE, artinya menyalhi aturan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa,”tegas pria bertubuh tambun ini melalui ponsel pribadinya kepada awak media, Kamis (05/3).

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam waktu dekat pihak Komisi IV akan memanggil Dinas PUBM.

“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil. Namun, saat ini kita akan mengkroscek kebenarannya,karena kita tidak bisa menduga-duga. Jika terbukti menyalahi aturan, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,”janjinya.

Hal senada juga disampaikan Pegiat Anti Korupsi LSM Perwira, Marwan. Menurut dia sesuai Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pasal 19 Poin (1) Penyedia Barang/jasa pelaksana pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.

“Di poin (7) Perpres No 70 Tahun 2012 dengan jelas bahwa, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, maka ULP akan dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau, dilaporkan secara pidana,”urainya.

Sementara itu, Robi selaku Kabag ULP saat dikonfirmasi awak media belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.