Abdul Aziz Desak DPMD Mura Laksanakan Rekomendasi DPRD

oleh -778 Dibaca

MUSI RAWAS, JS- SATU hari tepatnya Senin (22 Maret 2021) usai Komisi I DPRD Kabupaten menyampaikan 2(dua) Rekomendasi agar Dinas PMD menarik kembali Soal Tes dan Hasil Tes serta Tes Ulang Narkoba bagi Bacakades, terjadi insiden yang membuat geger Bumi Silampari.

Abdul Aziz, SH selaku Kuasa Hukum saudara Amran (Bacakades) Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa jika Rekomendasi DPRD yang memiliki dasar hukum saja tidak dilaksanakan oleh DPMD, Bagaimana roda pemerintahan ini berjalan dengan baik dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

“Pilkada Musi Rawas aman dan Terkendali, nah Pilkades Kisruhnya sepertinya sampai-sampai anarkisme di Kantor DPMD dan berpotensi bergejolak akibat dugaan tidak independennya penyelenggara sebagai salah satu contoh di Desa Kebur Jaya hampir semua panitia Keluarga calon Maju Suami dan Istri,”jelas Abdul Aziz Rabu(24)3).

Ditambahkan dia, Rekomendasi DPRD pijakan hukuman adalah pada pasal 153 ayat (1) dan (2), serta pasal 154 ayat (1) point. c UU. 23 /2014 yang mana DPRD mempunyai fungsi pengawasan, tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Perda dan Perbub, dalam hal ini Perda No. 12 tahun 2015 dan Perbub No. 11 tahun 2016 mengenai Pilkades di Musi Rawas.

Terlebih lanjut dia, kemarin selasa 23 Maret 2021 secara resmi dirinya selaku Kuasa Hukum telah menyerahkan surat secara resmi kepada Kadis PMD dengan Nomor: 02/adv.aaz/pent./III/2021 Prihal Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Musi Rawas sesuai dengan Berita Acara tanggal 22 Maret 2021.

“Untuk itu, saya mendesak segeralah DPMD melaksanakan Rekomendasi DPRD, untuk taat pada aturan hukum, agar tindakan-tindakan anarkisme dan kericuhan tidak terulang kembali,”desaknya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan,Pihak DPMD Musi Rawas belum bisa dihubungi untuk kelengkapan pemberitaan.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.