Abdul Aziz : Atas Nama Hukum, Siapa yang Membangkang Lakukan Tindakan Hukum

oleh -617 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – Sepertinya Dewi Fortuna berpihak kepada Sdr . Amran Calon Kepala Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya,berdasarkan Surat Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud Nomor :180/453/III)SETDA/2021,Pemilihan Kepala Desa Kebur Jaya dinyatakan DITUNDA.

Berangkat dari Keputusan Bupati tersebut, Abdul Aziz, SH selaku Kuasa Hukum Sdr. Amran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Keputusan yang diambil Bupati Musi Rawas.

Untuk itu dirinya menghimbau kepda seluruh masyarakat Kebur Jaya, khususnya Pendukung dan simpatisan Sdr. Amran untuk menghormati Keputusan Bupati Musi Rawas.

“Perlu diketahui bahwa saya menyayangkan adanya pemaksaan secara sepihak Kepanitiaan Desa Pilkades Kebur Jaya tampa mengindahkan Keputusan Pemerintahan Daerah sebelumnya, baik itu Keputusan DPRD tertanggal 22 Maret 2021, Rapat Bersama Bupati Musi Rawas tertanggal 29 maret 2021, Surat BPMD tanggal 29 Maret 2021, maupun Surat Camat TPK tanggal 30 Maret 2021 dan serta Surat DPMD tanggal 6 maret 2021,”tegas Advokad Fenomenal MLM Kamis (8/4).

Hal ini , lanjut dia, sangat jelas bahwa Kepanitiaan Desa melakukan pembangkangan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Dan ini adalah perbuatan melawan hukum yang pada akhirnya hari ini Bupati Musi Rawas telah mengeluarkan sikap dan keputusan nya. Maka, pihak Kepolisian wajib mengawal Keputusan Pemerintah Daerah yang sah ini. Atas nama hukum, siapa yang membangkang lakukan tindakan hukum,”pungkasnya.*Reki Alpiko.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.